AMBON, Siwalimanews- Pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki Kota Ambon memasuki triwulan II tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemkot Ambon.

Setelah sebelumnya pada triwulan pertama Kota Ambon melampaui target PAD yang telah ditetapkan, pada triwulan ke II justru tidak mencapai target. Hal ini dikarenakan dalam masa pandemi justru tak ada orang yang tidak datang untuk membayar pajak.

“Triwulan pertama masuk target namun target triwulan kedua itu belum masuk. Masalahnya orang tidak datang bayar pajak,” tandas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Roy de Fretes, kepada wartawan, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

Kata dia, Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengeluarkan SK yakni pemberian relaksasi pembayar pajak dalam masa pandemi untuk hotel, restaurant, rumah makan, tempat hiburan, dan pajak parkiran, untuk masa pembayaran  April, Mey, Juni agar dapat dibayar di bulan Desember.

“Untuk triwulan II sendiri Kota Ambon hanya mencapai 14,8 miliar dan tidak sesuai dengan target yang ditentukan, dimana target triwulan pertama itu capai hampir 29,4% dari Rp 18,2 miliar  sementara triwulan dua targetnya 44% atau bebannya Rp 48,7 miliar namun sampai saat ini baru mencapai Rp 14,8 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: BI: Covid-19 Tekan Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku

Diakuinya, rata-rata pencapai­an triwulan II yang tidak tercapai dari target itu sebesar Rp 33,8 miliar dan Pemkot tidak ada pemasukan atau cuma capai target 30,56 %  dari target yang ditetapkan.

“Meskipun pembayaran pajak dari sejumlah tempat tersebut tidak diterima namun ada yang mengalami peningkatan yakni untuk pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi persampahan itu yang masuk triwulan II, dan mencapai target seperti pajak sampah sementara pajak reklame mencapai 75 %,” beber de Fretes.

Ketika dikonfirmasi terkait de­-ngan adanya perpanjang relaksasi apabila Kota Ambon masih juga memasuki masa pandemi, dirinya mengaskan, apabila keadaan tersebut masih berlangsung maka tetap akan dibuat peraturan baru untuk tahun 2021. “Kalau ada kondisi itu kembali akan dibuat peraturan lagi,” tandasnya. (Mg-6)