AMBON, Siwalimanews – Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat meminta Dinas  Perindustrian dan  Perdagangan baik Kota Ambon maupun Provinsi Maluku memberikan sanksi tegas bagi para distributor dan pedagang yang masih menaikkan harga minyak goreng.

“Seharusnya ada ketegasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau bahwa apa yang dilakukan oleh para pedagang atau distributor yang menyebabkan lonjakan harga bisa dapat diberikan sanksi,” tandas Slamat, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya,  Kamis(10/2).

Dalam rangka melihat lonjakan harga minyak goreng pihak Ombudsman sudah melakukan semacam pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan secara nasional. Namun secara lokal juga Ombudsman di seluruh Indonesia diperintahkan untuk memantau harga sehingga tidak terjadi gejolak harga. dan mesti dipastikan bahwa minyak goreng satu harga diberlakukan.

Sementara kenyataannya kata Slamat, sampai  hari ini di Pasar Mardika dan di Pasar Passo masih terjadi lonjakan harga yang tinggi dan itu dibuktikan harga Bimoli masih 20 ribu per liter.

“Ombudsman sebagai lembaga yang punya tugas  melaksanakan pengawasan publik sangat menyayangkan sampai hari ini pihak Dinas Indag tidak responsif terhadap masalah ini,” katanya.

Baca Juga: Air Bersih Sirimau tak Kunjung Tuntas

Sebagai lembaga yang punya tugas atau pengawasan dirinya  berharap Disperindag dapat menindaklanjuti kebijakan satu harga minyak goreng dengan melakukan langkah-langkah strategis agar lonjakan harga tidak membebankan masyarakat yang berbelanja untuk kebutuhan setiap hari.

Dirinya berharap keadaan di pasar dapat dikendalikan mengingat dalam waktu dekat akan menjelang puasa dan juga lebaran.

“Jika harga minyak goreng masih terus tinggu maka bisa berpengaruh pada harga komoditas lainnya. Dan kenaikan seperti ini akan memicu inflasi karena semua merupakan efek domino,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjhon  Slarmanat menegaskan, telah membatasi produsen atau distributor untuk tidak lagi menjual minyak goreng dengan stok harga semula.

“Namun  harus sesuaikan dengan kebijakan heat yang terbaru dengan harga minyak goreng satu harga,” kata Slarmanat kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu(8/2).

Menurutnya, untuk minyak goreng satu harga sudah dilakukan secara nasional di gerai modern namun belum juga diberlakukan di pasar rakyat.

“Untuk gerai modern mereka ada dalam satu mekanisme jadi ketika menajemen pusat sudah menetapkan maka seluruhnya harus mengikuti aturan tersebut,” ucapnya.

Saat ini kata Slarmanat, pihaknya  sudah melakukan berbagai langkah secara bersama dengan Dinas Indag Provinsi Maluku juga.

Dirinya mengatakan untuk produsen masih banyak memiliki stok  lama yang cukup banyak kemudian sub -sub agen yang membeli dengan harga lama masih tinggi sehingga Dinas Indag juga membutuhkan kebijakan paling tidak harus disiasati.

“Kami sudah berkoordinasi untuk segera secepatnya harga minyak yang dibeli dengan harga semula untuk stoknya,  secepatnya bisa dihabiskan            agar diterapkan minyak goreng satu harga. Solusinya yang ditempuh yakni membatasi produsen atau distributor                 untuk tidak lagi menjual minyak dengan stok harga semula namun harus disesuaikan dengan kebijakan heat yang terbaru,” pintanya. (S-21)