AMBON, Siwalimanews – Olahraga dengan intensitas rendah hingga sedang, diwajibkan mengenakan masker agar tidak lagi menimbulkan klaster baru yang dikarenakan kelalaian warga Kota Ambon terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

“khusus untuk yang berolahraga yang Intensitasnya ringan, sedang, itu kalau di rumah keluar rumah harus menggunakan masker karena itu wajib,” tandas Koordinator Fasilitas Umum, satuan tugas covid-19 Kota Ambon, Richard  Luhukay, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Rabu (16/12).

Dikatakan, sesuai dengan aturan yang diturunkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dihimbau kepada seluruh warga Kota Ambon, yang hendak melakukan aktivitas olahraga disetiap fasilitas umum dengan intensitas rendah hingga sedang dianjurkan untuk tetap mengenakan masker.

“Untuk aturan tersebut telah diturunkan didalam Perwali Nomor 25 tahun 2020, yang telah direvisi, guna memperketat protokol kesehatan ditengah masyarakat Kota Ambon. Jadi dari adendum Perwali Nomor 25 ini dirubah,” jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, memang tidak mengatur secara detil terkait dengan penggunaan masker saat beraktivitas olahraga. Namun, setelah adanya keputusan menteri kesehatan Nomor 01.07/ Menkes/82/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian C-19, maka diharuskan apabila melakukan aktivitas diluar rumah tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga: Ramai-ramai Kecam Aksi Brutal Oknum Anggota TNI-AL

Tak hanya itu, aturannya setiap warga yng hendak melakukan olahraga renang pun akan dian­-jur­kan untuk tetap menggu­nakan masker sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pusat, yang juga diturunkan dalam Per­-wali Nomor 25 yang telah direvisi.

“Orang melakukan aktivitas renang Itu pun sebenarnya, sebelum dan sesudah berenang itu wajib pakai masker jadi intinya setiap melakukan aktivitas olahraga di luar rumah wajib memakai masker di dalam rumah itu tidak perlu,” katanya. (Cr-6)