AMBON, Siwalimanews – KAKANWIL Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, membantah kalau dia berteman baik dengan kontraktor pelaksana proyek Lapas Kelas III Saparua, Gillian Khoe.

”Itu tidak benar, Saya saja tidak mengenal siapa pemilik PT Sinar Perdana Mandiri itu apalagi memiliki hubungan dekat dengan mereka,” tandas Nurka, melalui telepon selulernya, kepada Siwalima, Senin sore.

Menurut Nurka, seluruh proses tender diatur oleh pokja dan kemudian hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK.

“Saya tidak pernah intervensi atau mencampuri proses tender, sehingga dikabarkan meloloskan orang dekat saya, itu tidak benar,” tegas Nurka.

Bahkan Nurka menuding seluruh proses tender sampai pengumuman pemenangnya dikerjakan oleh Pokja dan hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua Leo Laturette, selaku KPA merangkap PPK.

Baca Juga: Brimob Maluku Gencar Kampanye Protokol Kesehatan

“Hasilnya langsung diserahkan ke Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK,” tegasnya.

Namun begitu, Nurka mengaku sudah menerima laporan pekerjaan pembangunan yang jauh dari harapan itu.

“Laporan sudah kami terima, namun saya tidak mengingatnya berapa progres pekerjaanya per 31 Desember 2020,” katanya.

Tapi menurutnya saat ini proses pembangunan Lapas Klas III Saparua ini sementara diaudit oleh tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini sementara diaudit olrh tim auditor dan kami sementara menunggu hasil auditnya seperti apa,” terang Nurka. (S-16)