AMBON, Siwalimanews – Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku menilai, para pihak dalam hal ini sebagai penggugat yang tergabung dalam Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, sebagian diantaranya, tidak berkapasitas untuk menggugat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Kesehatan GPM, Pistos Noija, kepada Siwalimanews, usai sidang di PN Ambon, Rabu (13/7).

Noya mengaku, dalam sidang ketiga tanggapan yang disampaikan, dimana dalam eksepsi pihaknya menyatakan bahwa dari 73 karyawan RS GPM, ada yang tidak berkapasitas untuk menggugat.

“Agenda sidang tadi itu memasukan jawaban atas gugatan penggugat, dimana dalam jawaban itu ada eksepsi, nah eksepsi itu menyangkut ada yang tidak berkapasitas untuk menggugat,” ucap Noija.

Selain itu, Noya mengaku, dalam eksepsi tergugat, bahwa ada yang kurang pihak dari penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sumbang Rp200 Juta ke Tasbaq An Nur Al Adli

Ditanya soal pokok perkara yaitu gugatan penggugat, dimana terdapat tuntutan terkait 30 persen upah dan lainnya Noya menegaskan, karyawan RS GPM ini mungkin lupa, kalau sebelumnya ada sebuah perjanjian yang disepakati antara mereka dan pihak RS.

“Ada kesepakatan bersama antara pekerja dengan RS. Ini masih dalam posisi jawab menjawab, jadi kita tidak bisa berkomentar dulu,” ujar Noija.

Untuk diketahui sidang ketiga antara 73 karyawan dan Yayasan Kesehatan GPM dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat tidak lagi dibacakan. Hanya tanggapan tergugat diserahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat. (S-25)