AMBON, Siwalimanews – Seperti ingin membela anak buahnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy memilih tutup mulut, ketika ada tenaga kesehatan (nakes) melanggar protokol kesehatan yang digaungkan selama ini.

Sikap diam dan menghindar yang ditunjukan Kadinkes Kota Ambon ini justru menambah presepsi masyarakat kalau hukum yang selama ini ditegakan itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

Anehnya, ketika masyarakat bersalah, petugas dengan tegasnya memberikan sanksi, bahkan sampai membayar denda. Namun ketika seorang ASN yang merupakan mantra pada Puskesmas Kayu Putih, hanya diberikan sanksi push-up.

Mantri yang sampai saat ini masih dirahasiakan namanya itu, oleh tim Satgas Covid-19 Kota Ambon, tertangkap tidak menggunakan masker ketika operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Pattimura, Selasa (19/1).

Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy yang dikonfirmasi terkait dengan sanksi apa yang akan diambil, sebagai atasan, memilih diam. Pelupessy justru menolak pangilan telepon. Bahkan pesan singkat via whatsaap yang dikirim pun juga tidak direspon.

Baca Juga: Nurka Bantah Kenal dengan Kontraktor

Sementara itu Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Ambon mulai diterapkan tanggal 17 Agustus 2020 jelas pengatur siapa pun melanggar harus ditindak.

Langgar Protkes

Diberitakan sebelumnya, penerapan protokol kesehatan (Protkes) secara ketat yang digaungkan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy justru dilanggar oleh anak buahnya.

Betapa tidak, oknum mantri yang bertugas di Puskesmas Kayu Putih kedapatan tidak menggunakan masker dalam operasi justisi yang digelar Satgas Covid Kota Ambon di Jalan Pattimura, Selasa (19/1)

“Oknum sempat melawan petugas ketika ditindak, namun kita langsung memberikan sanksi berupa push up,” jelas Kepala BKD Kota Ambon Benny Selanno. Selanno mengungkapkan, wajib hukumnya seluruh ASN mematuhi protocol kesehatan baik itu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebab telah diatur dalam perwali.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran dimana seluruh aparatur negara wajib menjalankan protocol kesehatan dalam rangka memutuskan mata rantai penyeberan Covid- 19,” papar Selanno, di Balai Kota Ambon, Selasa (19/1). Dirinya mengungkapkan, tenaga kesehatan justru harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat agar prokes itu dapat dijalankan. Namun justru oknum tersebut tak patuhi sehingga tindak tegas tetap akan dilakukan.

“Pegawai pada Puskesmas Kayu Putih itu yang sesungguhnya dia adalah medis. Menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat tetapi ketika diketemukan dan diberikan sanksi oleh petugas Ternyata dia tidak mau Oleh karena itu jam 1 siang kita dapat dilakukan tindakan selanjutnya,” bebernya.

Mantan Kepala BKD Provinsi Maluku juga mengaku kejadian ini telah menyampakan kejadian ini kepada Dinas Kesehatan untuk diberikan sanksi. “Kami sudah laporkankepada pemimpinnya dan Ibu Kadis menangapi serius, karana sebagai aparatur negara yang punya kewajiban melakukan segala aturan pemerintah,” tegasnya. (S-52)