AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir meminta kepada aparat kepolisian, khususnya pihak Direktorat Reserse Nakoba Polda Maluku untuk memberikan hukuman yang berat kepada IL, oknum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy yang terlibat narkoba.

Munaswir juga mengaku sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan seorang ahli fisioterapi RSUD dr M Haulussy ini.

“Sebagai anggota DPRD dan juga ketua GRANAT Maluku Tengah, saya merasa sangat kecewa dengan perlakuan oknum tenaga kesehatan di RS Haulussy tersebut,” tandas Munaswir kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (16/2).

Menurutnya, sebagai aparat sipil negara, IL semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kaitan dengan penanggulangan peredaran narkotika yang saat ini sedang menjadi musuh negara dan harus ditumpas.

Namun, sayangnya oknum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy ini tidak menunjukkan keberpihakan pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga harus dihukum berat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Selesaikan Masalah Kariu dan Ori, DPRD Bakal Bentuk Pansus

“Kita minta aparat penegak hukum untuk tindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Apalagi pelaku telah diincar sejak lama oleh pihak kepolisian, artinya perbuatan yang dilakukan bukan pertama kali atau melalui berulang kali dan sebagai  pengedar tentu hukuman yang menanti sangat berat.

Pasalnya, sebagai pengedar, pelaku telah merusak masa depan generasi bangsa dan tidak boleh ditoleransi lagi, sehingga menjadi pembelajaran bagi ASN lainya di Maluku untuk tidak sembarangan menggunakan narkoba. (S-20)