Faradiba Yusuf tidak asing lagi di kalangan perbankan Kota Ambon. Namanya mulai dikenal publik saat yang bersangkutan tersandung kasus pembobolan uang nasabah BNI Cabang Ambon mencapai ratusan milyar rupiah.

Ia diketahui punya cara yang rapih sehingga aksi pencuriannya lama tak terendus. Hasil penyelidikan polisi, Faradiba melakukan pembobolan uang nasabah sudah lama, namun baru diketahui 9 September hingga awal Oktober 2019.

Kasus ini menghebohkan publik di Maluku, hingga banyak warga Ambon ramai-ramai menarik uang yang disimpan di BNI Cabang Ambon, setelah mereka mengetahui adanya kasus dugaan pembobolan dana nasabah di bank milik pemerintah itu.

Di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (5/5) lalu, aksi Faradiba dibongkar sejumlah nasabah yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Dalam keterangan mereka diketahui Faradiba menggunakan modus program cashback. Padahal program dengan iming-iming cashback dalam jumlah yang tinggi itu tidak ada di BNI Ambon.

Empat nasabah yang menabung milyaran rupiah di BNI Ambon tersebut dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi. Mereka diantaranya Fajar Madya, Donny Wijaya, Eva, dan Faisal Kanima.

Baca Juga: Kerusakan Alat PCR

Faradiba yang adalah mantan Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama  BNI Ambon tersebut, sangat lihai perdayakan nasabah prioritas BNI. Wanita 40 tahun itu tidak tanggung-tanggung menaikan bunga cashback kepada para nasabah, meskipun tidak ada dalam program BNI. Mirisnya, untuk meyakinkan para nasabah Faradiba sampai relah mendatangi rumah nasabah. Aksinya tidak sendiri, tapi diperbantukan Soraya Pellu saudara angkat yang disebut-sebut pegawai BNI padahal bukan.

Jika terlalu sibuk di kantor, Faradiba tak sempat mendatangi rumah nasabah untuk ambil uang. Para nasabah diperintahkan ke kantor BNI Jalan Said Perintah. Sesampai di kantor BNI, Faradiba sudah menyambut nasabah di lobby.

Cukup dengan alasan antrian, nasabah paham dan menyerahkan uang milyaran kepada sang bankir. Uang diserahkan, dalam hitungan menit cashback masuk rekening nasabah bersangkutan.

Nasabah tidak menaruh curiga sedikitpun ketika cashback yang didapat, dikirim ke rekening miliknya. Namun sepandai-pandai Faradiba dengan modus yang dilakukan, akhirnya tercium juga.

Ketika mendengar Faradiba terlibat kasus, para nasabah ramai-ramai mengecek saldo di tabungan. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, begitu kira-kira ungkapan pepatah usang disematkan kepada para nasabah malang ini.

Saat mengecek saldo tabungan di BNI Ambon, didapati saldo raib alias nol rupiah. Bahkan lucunya uang milyaran yang dimaksudkan itu tidak tercatat dalam sistem BNI. Nasabah BNI menjadi lemas, mereka tidak yakin Faradiba yang dipercaya bertahun-tahun itu sanggup mencuri uang mereka. Nilai uang yang dicuri tak sedikit, puluhan milyar.

Perilaku Faradiba setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang ingin menabung di bank. Masyarakat hendaknya membudayakan memprint buku tabungan secara berkala, guna mengetahui posisi saldo tabungan.

Masyarakat juga diharapkan melakukan transaksi di teller kantor maupun delivery chanel yang disediakan oleh bank dengan tetap memperhatikan keamanan. Untuk diketahui Faradiba dan kawan-kawannya terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon sebagai terdakwa korupsi dana nasabah BNI dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon.

Dalam kasus ini selain Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya, terdapat juga terdakwa lainnya yakni Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika. (**)