MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Amos-Amsah

AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amustofa Besan-Amsah Buton.
Gugatan yang dilayangkan Amos panggilan akrab Amustofa itu terikat dengan pelaksanaan PSU yang terjadi di dua TPS beberapa waktu lalu.
Pasca putusan tersebut KPU Maluku dan KPU Buru mulai mempersiapkan waktu yang tepat guna melaksanakan penetapan pemenang pilkada Buru.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Syarif Mahulauw kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (5/5) mengaku sementara mempersiapkan penetapan pemenang pilkada Buru.
Ia menyebut persiapan pelaksanaan penetapan pemenang Pilkada Buru sesuai dengan putusan PHPU Nomor: 314/PHPU.BUB-XXIII/2025.
“Amar putusan tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan-Hamzah Buton paslon nomor urut 04. Dengan demikian segala persoalan dianggap final,” ungkap Syarif.
Selanjut katanya, KPU Maluku dan KPU Buru juga telah berkoordinasi terkait putusan tersebut guna menentukan waktu keberlangsungan penetapan pemenang Pilkada Buru.
“Kita sudah koordinasi dengan teman-teman KPU Buru untuk segera menyiapkan proses penetapannya. Kita juga sudah mengarahkan untuk berkoordinasi dengan stakeholder untuk pelaksanaan penetapan nanti,” jelasnya.
Kemudian setelah putusan MK harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan itu dengan demikian KPU Buru akan koordinasi dengan polres, DPRD, Bawaslu, Kodim, paslon dan partai pengusung untuk memastikan kondisi Kamtibmas aman saat penetapan berlangsung.
Selain itu dirinya meminta semua pihak untuk menerima putusan tersebut. “Semua telah selesai, MK sudah memutuskan tak menerima gugatan paslon 04. Kami berharap semua pihak legowo karena mau tidak mau persoalan PHPU telah selesai,” tandasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan