AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembukaan kotak suara pada dua TPS di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Perintah buka kotak suara itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memeriksa perkara dengan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang diajukan Partai Golkar melawan Partai Gelora, Selasa (28/5) kemarin.

Kedua TPS yang diperintahkan untuk dibuka kotak suara yakni, TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama. Perintah tersebut berawal dari saksi Partai Golkar mengungkapkan adanya persoalan pada TPS 10 Desa Wakasihu, dimana terdapat 50 suara yang telah tercoblos untuk Partai Gelora.

Sedangkan untuk TPS 12 Desa Hitu Lama, terjadi persoalan berkaitan dengan 15 suara Partai Solidaritas Indonesia yang hilang, karena dialihkan untuk caleg pada partai lain.

“Ini menjadi perhatikan untuk segera dilakukan dan dieksekusi, hari Senin pekan depan kotak suara pada TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama berserta dengan semua barang-barang sudah sampai di MK dan kita akan bongkar disini,” tegas Saldi.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Penjabat Bupati

Saldi menjelaskan, MK sebetulnya tidak ada lagi jadwal sidang PHPU untuk pekan depan, namun untuk perkara ini wajib dibuka kotak suara untuk melihat 50 suara yang bermasalah.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menegaskan, jika nantinya benar apa yang disampaikan saksi Partai Golkar, maka citra demokrasi akan menjadi rusak dengan persoalan yang terjadi.

“Rusak yang kaya begini kalau benar, maka ini yang harus kita buktikan dengan membongkar kotak suara dua TPS ini supaya lebih terang peristiwa ini,” jelas Saldi.

Saldi menambahkan, jika sudah dilihat kotak suaranya maka apapun hasilnya semua pihak harus menerima putusan mahkamah.(S-20)