DOBO, Siwalimanews – Meminta keadilan terhadap hak ulayat, puluhan masyarakat adat Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan mengelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (15/9).

Ini merupakan bentuk protes terhadap hak ulayat adat mereka seluas 689 H yang dikuasai oleh pangkalan udara TNI AL (Lanudal) Aru sejak tahun 1991.

Masyarakat adat datang membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan, kembalikan tanah adat, jangan rampas tanah adat, serta mempertanyakan legalitas sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kementerian Agraria dan gubernur Maluku.

Tiba didepan PN Dobo, para demonstran langsung melakukan orasi secara bergantian, yang mana mereka menuntut keadilan dan akan melawaan sampai titik darah penghabisan, demi merebut kembali hak ulayat adat mereka yang hingga kini dalam proses sidang di PN Dobo.

Mereka juga menilai, bahwa tanah adat bukan tanah negara, untuk itu, apapun nanti ketika PN Dobo menetapkan secara sepihak dan memenangkan para tergugat (Lanudal, gubernur Maluku dan Kementerian Agraria), maka mereka akan melawan dan menggelar aksi secara besar-besaran di Dobo dan Ambon, bahkan sampai ke Jakarta. “Kami akan terus melawan apabila PN Dobo mengetuk palu untuk memenangkan para tergugat,” teriak para demonstran.

Baca Juga: Pemkot Didesak Perhatikan Kondisi Pasar Mardika

Uniknya lagi, ketika proses demontrasi berlangsung Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, Zainuddin berada ditengah-tengah massa, dikarenakan Zainuddin dihadang saat hendak memasuki PN Dobo.

Dalam penghadangan itu, tangan kirinya dipasangkan seutas kain merah oleh salah satu perempuan Aru, Lenora Orun yang turut hadir dalam aksi tersebut dengan harapan Pengadilan Tinggi Ambon melihat perjuangan masyarakat adat Desa Marafenfen yang sementara melawan negara untuk memperjuangkan hak-hak ulayat mereka.

Usai memasang kain merah dilengan Ketua PT Ambon Zainudin kemudian dibiarkan masuk kedalam gedung Pengadilan Negeri Dobo dan para demonstran kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-25)