AMBON, Siwalimanews – Jika tak ada aral melintang, Men­teri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tiba di Kota Ambon Mi­nggu (30/8). Ke Ambon merupakan salah satu agenda kunjungan kerja menteri ke wilayah Indonesia Timur.

Kedatangan Edhy Prabowo sendiri untuk melihat unit pelayanan teknis (UPT) milik pemerintah pusat salah satunya Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui. “Beliau dari Makassar hari Minggu pagi de­ngan menggunakan penerbangan komersil,” ujar Karo Humas dan Protokol, Melky M. Lohy kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (27/8).

Dikatakan, kalau kedatangan ke Ambon merupakan serangkaian kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan ke Indonesia Timur. “Ini kunjungan kerja biasa pak menteri, agendanya meninjau PPN Tantui, apakah nanti terkait dengan LIN saya belum bisa pastikan,” beber Lohy.

Ditanya apakah menteri akan mela­kukan peninjauan lokasi pembangu­nan pelabuhan terintegrasi per­siapan LIN di Tulehu dirinya belum bisa memastikan.

“Kalau itu saya belum bisa pasti­kan, yang saya tahu itu kunjungan kerja ke PPN Tantui,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Dua Kepsek

Pemprov Serius

Kepala Dinas Kelautan dan Peri­kanan Maluku, Abdul Haris menga­ku,  Pemprov Maluku sangat serius untuk menjadikan Maluku sebagai limbung ikan nasional (LIN).

Keseriusan itu dibuktikan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyurati Menteri KKP Edhy Prabowo pada 7 April 2020, kemu­dian dilanjutkan dengan pembaha­san bersama menteri pada 26 Mei. Pemerintah pusat melalui KKP telah memberikan dukungan Maluku sebagai LIN dalam bentuk program dan anggaran serta pembiayaan baik dari APBN, DAK maupun sum­ber yang lain.

“Yang sementara kita dorong sekarang adalah rancangan peratu­ran presiden (Ranperpres). Ranper­pres yang dulu yang pernah dibahas tahun 2015 dan sempat mandek akan didorong agar cepat ditandatangani oleh presiden dan hal itu telah kita lakukan melalui video conference sebanyak tiga kali bersama lembaga terkait yang difasilitasi oleh Kemen­terian Kordinator Kemaritim dan Investasi, jadi kita serius,” tandas Haris dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (15/8).

Dijelaskan, pada vicon yang beberapa kali digelar itu, Pemprov Maluku minta agar segera ditindak­lanjuti Ranperpres menjadi Perpres, Namun saat itu ada pendapat dari KKP bahwa, apakah Maluku perlu melihat kembali lagi atau tidak isi dari Ranperpres tersebut.

Setelah rapat ditingkat Pemprov Maluku yang dihadiri sekda dan asisten III serta beberapa  pimpinan OPD, semua menyepakati, bahwa apa yang ada didalam Ranperpres tersebut telah dapat menjawab kebu­tuhan Maluku dan juga kebutuhan nasional, sehingga tidak perlu lagi diutak-atik, namun langsung dipro­ses untuk ditandatangani presiden.

“Tetapi ternyata dari KKP sendiri merasa ada hal-hal substansi yang nanti ingin mereka perbaiki dan itu menurut pendapat mereka. Dari Maluku, kita tidak ada masalah langsung saja diproses lebih cepat lebih baik agar dapat jadi payung hukum dan pegangan bagi semua kementerian lembaga terkait di tingkat pusat dan juga OPD terkait di pemda,” ujarnya.

Menurutnya, selain Ranperpres, juga terkait dengan master plan yang dulu telah dibuat sejak dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yud­hoyono tahun 2010. Menindak­lanjuti itu, DPK Maluku telah mem­buat master plan tahun 2011, namun dalam perjalanannya sampai tahun 2015 LIN ini belum diimplemen­tasikan oleh pemerintah pusat.

“Perpresnya belum ada dan dukungan-dukungan lainnya juga belum ada, sebab masih menunggu payung hukum Perpres tersebut, sehingga pada masa akhir tahun 2014 dan sampai dengan awal tahun 2015 kita merevisi master plan yang dahulu pernah dibuat pada tahun 2011 menjadi dokumen yang nama­nya revormulasi master plan LIN,” ungkapnya.

Dengan revormulasi master plan Pemprov Maluku berharap juga segera diimplementasikan. Namun ternyata pemerintah pusat juga belum mengimplementasikan itu sampai dengan awal tahun 2020.

“Karena belum direspon maka 1 April kemarin, kita vidcon bersama kementerian lembaga terkait terse­but barulah kita minta agar perpres ini ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perpres terse­but terdapat pasal-pasal yang me­ngatur tentang apa yang harus dilakukan, diantaranya disebutkan bahwa, selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan, pempus melalui KKP harus membuat rencana induk dan rencana tersebut adalah master plan itu sendiri.

“Jadi yang membuat master plan itu adalah KKP atas usul Gubernur Maluku bukan kita,” ucapnya.

Tentunya, dalam membuat master plan ini lanjut Haris, pemerintah pusat tidak mengetahui kondisi di Maluku, untuk itu rancangan grend desain ini, yang nantinya akan di­sam­paikan gubernur ke pempus agar menjadi acuan kepada KKP untuk membuat master plan yang sesuai dengan pasal yang terdapat di dalam rancangan perpres tersebut.

“Jika setelah master plan dibuat oleh KKP atas usul gubernur de­ngan menggunakan grend desain sebagai acuan itu, baru kemudian pemda membuat rencana pengelolaan atau managemen plan dan rencana aksi plan dan sampai disini baru dapat kita lihat wujud dari pada LIN itu,” ungkapnya.

Ditambahkan dalam rencana kunjungan Menteri KKP, gubernur akan menyerahka grend desain tersebut. Sementara terkait ranper­pres, yang telah disampaikan kata Haris,  harus ditanyakan kepada mereka KKP, apa yang menurut mereka belum pas sehingga Perpres belum ingin ditandatangani.

“Jadi menurut informasi mereka ada beberapa substansi yang nanti perlu disempurnakan untuk hal ini belum disampaikan ke pemprov, pernah ditanyakan, malah idalam vid­con tersebut pihak Sekretariat Negara menanyakan, mengapa sam­pai hari ini KKP belum menyetujui ranperpres, tolong dijawab bila perlu secara tertulis dan ditandatangani oleh menteri,” cetusnya. (S-39)