Minggu, Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi Ambon
AMBON, Siwalimanews – Jika tak ada aral melintang, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tiba di Kota Ambon Minggu (30/8). Ke Ambon merupakan salah satu agenda kunjungan kerja menteri ke wilayah Indonesia Timur.
Kedatangan Edhy Prabowo sendiri untuk melihat unit pelayanan teknis (UPT) milik pemerintah pusat salah satunya Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui. “Beliau dari Makassar hari Minggu pagi dengan menggunakan penerbangan komersil,” ujar Karo Humas dan Protokol, Melky M. Lohy kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (27/8).
Dikatakan, kalau kedatangan ke Ambon merupakan serangkaian kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan ke Indonesia Timur. “Ini kunjungan kerja biasa pak menteri, agendanya meninjau PPN Tantui, apakah nanti terkait dengan LIN saya belum bisa pastikan,” beber Lohy.
Ditanya apakah menteri akan melakukan peninjauan lokasi pembangunan pelabuhan terintegrasi persiapan LIN di Tulehu dirinya belum bisa memastikan.
“Kalau itu saya belum bisa pastikan, yang saya tahu itu kunjungan kerja ke PPN Tantui,” tegasnya.
Baca Juga: BPH Migas Akui Maluku Minim Sub Penyalur BBMPemprov Serius
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris mengaku, Pemprov Maluku sangat serius untuk menjadikan Maluku sebagai limbung ikan nasional (LIN).
Keseriusan itu dibuktikan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyurati Menteri KKP Edhy Prabowo pada 7 April 2020, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama menteri pada 26 Mei. Pemerintah pusat melalui KKP telah memberikan dukungan Maluku sebagai LIN dalam bentuk program dan anggaran serta pembiayaan baik dari APBN, DAK maupun sumber yang lain.
“Yang sementara kita dorong sekarang adalah rancangan peraturan presiden (Ranperpres). Ranperpres yang dulu yang pernah dibahas tahun 2015 dan sempat mandek akan didorong agar cepat ditandatangani oleh presiden dan hal itu telah kita lakukan melalui video conference sebanyak tiga kali bersama lembaga terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Kordinator Kemaritim dan Investasi, jadi kita serius,” tandas Haris dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (15/8).
Dijelaskan, pada vicon yang beberapa kali digelar itu, Pemprov Maluku minta agar segera ditindaklanjuti Ranperpres menjadi Perpres, Namun saat itu ada pendapat dari KKP bahwa, apakah Maluku perlu melihat kembali lagi atau tidak isi dari Ranperpres tersebut.
Setelah rapat ditingkat Pemprov Maluku yang dihadiri sekda dan asisten III serta beberapa pimpinan OPD, semua menyepakati, bahwa apa yang ada didalam Ranperpres tersebut telah dapat menjawab kebutuhan Maluku dan juga kebutuhan nasional, sehingga tidak perlu lagi diutak-atik, namun langsung diproses untuk ditandatangani presiden.
“Tetapi ternyata dari KKP sendiri merasa ada hal-hal substansi yang nanti ingin mereka perbaiki dan itu menurut pendapat mereka. Dari Maluku, kita tidak ada masalah langsung saja diproses lebih cepat lebih baik agar dapat jadi payung hukum dan pegangan bagi semua kementerian lembaga terkait di tingkat pusat dan juga OPD terkait di pemda,” ujarnya.
Menurutnya, selain Ranperpres, juga terkait dengan master plan yang dulu telah dibuat sejak dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010. Menindaklanjuti itu, DPK Maluku telah membuat master plan tahun 2011, namun dalam perjalanannya sampai tahun 2015 LIN ini belum diimplementasikan oleh pemerintah pusat.
“Perpresnya belum ada dan dukungan-dukungan lainnya juga belum ada, sebab masih menunggu payung hukum Perpres tersebut, sehingga pada masa akhir tahun 2014 dan sampai dengan awal tahun 2015 kita merevisi master plan yang dahulu pernah dibuat pada tahun 2011 menjadi dokumen yang namanya revormulasi master plan LIN,” ungkapnya.
Dengan revormulasi master plan Pemprov Maluku berharap juga segera diimplementasikan. Namun ternyata pemerintah pusat juga belum mengimplementasikan itu sampai dengan awal tahun 2020.
“Karena belum direspon maka 1 April kemarin, kita vidcon bersama kementerian lembaga terkait tersebut barulah kita minta agar perpres ini ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang apa yang harus dilakukan, diantaranya disebutkan bahwa, selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan, pempus melalui KKP harus membuat rencana induk dan rencana tersebut adalah master plan itu sendiri.
“Jadi yang membuat master plan itu adalah KKP atas usul Gubernur Maluku bukan kita,” ucapnya.
Tentunya, dalam membuat master plan ini lanjut Haris, pemerintah pusat tidak mengetahui kondisi di Maluku, untuk itu rancangan grend desain ini, yang nantinya akan disampaikan gubernur ke pempus agar menjadi acuan kepada KKP untuk membuat master plan yang sesuai dengan pasal yang terdapat di dalam rancangan perpres tersebut.
“Jika setelah master plan dibuat oleh KKP atas usul gubernur dengan menggunakan grend desain sebagai acuan itu, baru kemudian pemda membuat rencana pengelolaan atau managemen plan dan rencana aksi plan dan sampai disini baru dapat kita lihat wujud dari pada LIN itu,” ungkapnya.
Ditambahkan dalam rencana kunjungan Menteri KKP, gubernur akan menyerahka grend desain tersebut. Sementara terkait ranperpres, yang telah disampaikan kata Haris, harus ditanyakan kepada mereka KKP, apa yang menurut mereka belum pas sehingga Perpres belum ingin ditandatangani.
“Jadi menurut informasi mereka ada beberapa substansi yang nanti perlu disempurnakan untuk hal ini belum disampaikan ke pemprov, pernah ditanyakan, malah idalam vidcon tersebut pihak Sekretariat Negara menanyakan, mengapa sampai hari ini KKP belum menyetujui ranperpres, tolong dijawab bila perlu secara tertulis dan ditandatangani oleh menteri,” cetusnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan