AMBON, Siwalimanews – Miliki narkoba jenis sabu, pengacara Ronny Sianressy diciduk Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Senin (24/6) malam. Ronny diciduk di koskosan milikinya di kawasan Batu Gantung Waringin.

Saat diciduk, dari tangan politisi Partai Golkar itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dike­mas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di kepolisian mengatakan, penang­kapan terhadap Ronny berawal dari informasi mas­yarakat. Bermodalkan info ter­sebut Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lang­sung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah memiliki bukti kuat, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek kos-kosan Ronny dan menemukan barang haram tersebut.

Ronny selanjutnya diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna proses lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa yang dikonfirmasi Selasa (29/6) membenarkan penang­kapan terhadap Ronny. “Ia benar, pada Senin, 24 Juni sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamankan seseorang dengan inisial ERS alias Ronny yang ber­profesi sebagi advo­kat. ERS kami amankan saat yang bersangkutan berada di kos-kosan Batu Gantung Waringin. Yang ber­sang­kutan di­aman­kan sendiri dengan satu paket barang buki sabu,”jelas Kasat.

Dikatakan, Ronny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon. “Sudah status tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkapnya. (S-45)