AMBON, Siwalimanews – Stevi Weringkukly alias Stevi warga Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pria 32 Tahun ini dihukum lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja yang dipasoknya dari Jakarta melalui jasa pengiriman.

Vonis terdakwa ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/10).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa agar di penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Tarigan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR

Vonis yang dijatuhkan Majleis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU minta Majelis Hakim menghukum terdakwa, dengan hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terungkap, setelah salah satu rekannya Patrick Souhuwat alias Ian yang juga dijerat kasus yang sama meminta alamat terdakwa untuk mengirimkan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman JNE.

Niat busuk twrdakwa dan rekannya ini ternyata sudah tercium Satres Narkoba Polresta Ambon.

Selanjutnya setelah paket tersebut tiba, pada 7 Mei 2021, kurir paket diminta mengantarkan barang tersebut kekawasan bawah Jembatan Merah Putih.

Tentunya Polisi yang mengetahui hal yersebut membuntuti sang kurir hingga ke lokasi pengantaran yang sudah ditunggu terdakwa. Saat paket dipegang, terdakwa sontak polisi yang siaga langsung meringkus terdakwa.

Dari pengeledahan, polisi menemukan satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku, barang bukti tersebut milik Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi.

Dari pengakuan terdakwa Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lain yakni Patrick Souhuwat alias Ian dan Dieter Gunawan alias Yudi pada hari yang sama. (S-45)