AMBON, Siwalimanews – Steiven Kaloli warga Galala yang diciduk Direktorat Narkotika Polda Maluku pada 13 Maret 2021 lalu karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 paket, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum.

Tuntutan JPU itu, disampaikan Jaksa Arsito Djohar dalam sidang di PN Ambon yang dipimpin Mejlis Hakim yang diketuai Hakim Yanti Wattimury, Selasa (24/8).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Betaubun akan Polisikan Nahkoda Sanus 34

Untuk diketahui, Steiven Kaloli di tangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 13 Maret 2021 tepat di depan kantor desa Kecamatan Salahutu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dilapangan bahwa terdakwa akan datang dari Jakarta ke Ambon pada 12 Maret dengan membawa narkotika jenis sabu serta akan menginap di Hotel Pasifik Belakang Soya, Ambon.

Dengan informasi yang ada, polisi kemudian melakukan penyelidikan namun di tanggal tersebut tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.

Keesokan harinya, informan kembali memberikan informasi ke polisi, bahwa terdakwa baru saja tiba di Bandara Pattimura Ambon. Tidak lama mengiformasikan kedatangan terdakwa, informan kembali memberikan informasi, bahwa terdakwa sementara berkendara dari Lateri menuju Passo mengunakan sepeda motor.

Bermodalkan informasi tersebut polisi kemudian menemukan terdakwa di sekitar Desa Suli dan membuntuti korban. Tiba di depan kantor desa polisi langsung memalang kendaraan korban. Saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu yang baru habis dipakai.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan sabu di hotel tempat ia menginap dan saat digeledah polisi menemukan 29 paket sabu lain. polisi selanjutnya menggiring terdakwa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk proses lanjut.

Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli barang haram tersebut dari orang tidak dikenal di Jakarta seharga Rp 24 juta untuk dipakai sendiri. (S-45)