AMBON, Siwalimanews – Lantaran miliki 3 paket sabu, La Samiun Labantulu Alias Samiun dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury kepada terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/9)

Pasalnya, pria 55 tahun asal Buton Sulawessi Tenggara ini, terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa baru saja tiba dari Kalimantan dan berniat untuk berlibur dan memcari keluarga di Ambon.

Pada 11 Maret 2019, terdakwa tiba di Ambon, namun tak langsung mencari keluarganya, malahan ke salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Disana terdakwa sudah dipantau polisi berdasarkan laporann dai informan polisi. Disaat terdakwa sementara happy ia langsung digrebek anggota Ditnarkoba Polda Maluku. Dan langsung diamankan, kemduian  polisi mengintrogasinya.

Baca Juga: KPK: Korupsi Maluku Jalan Terus

“Kami ada bawa apa?,” tanya anggota kepada dia. Jawab dia dengan singkat “shabu-shabu”.  Saat itu juga, terdakwa langsung mengeluarkan barang bukti (BB) berupa tiga paket shabu dari saku belakang celannya, dan menyerahkan pada polisi.

“Shabu-shabu tersebut saya dapat dengan cara beli dari teman atas nama Abdul di Tarakan, Kalimantan dengan harga Rp 1 juta. Saya ingin pakai saat saya tiba di Ambon,” ungkap terdakwa.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis yang di Ketuai RA Didi Ismiatun di dampingi Amaye Yambeyapdi dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota menunda sidang hingga, Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari pensehat hukum terdakwa, Dominggus S. Huliselan. (S-49)