Pada tahun 2022 di Indonesia akan terjadi pergantian 272 kepala daerah, tercatat sebanyak 101 kepala daerah diganti, sedangkan di tahun 2023 diikuti 171 kepala daerah.

Seluruh daerah tersebut akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di Maluku, Pemprov secera resmi telah mengusulkan 12 nama calon kepala daerah pada empat kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan akhiri tugas pada 22 Mei mendatang.

Pengusulan penjabat kepala daerah dilakukan terhadap empat daerah masing-masing Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon yang dilantik pada 2017 lalu oleh Gubernur Said Assagaff.

Siapapun penjabat yang akan menjabat kepala daerah pada empat kabupaten/kota di Maluku menurut Undang-Undang, untuk tingkat kabupaten/kota maka Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik

Baca Juga: Dukungan dan Langkah KPK

Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Siapapun Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan Pemprov Maluku sebagai calon kepala daerah pada 4 kabupaten/kota di Maluku yang masa jabatannya berakhir tanggal 22 Mei 2022 mendatang diharapkan, betul-betul profesional dibidangnya, memahami karakterisik daerah masing-masing dan terutama bisa membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada.

Hal ini penting, karena masa jabatan penjabat dalam memimpin empat kabupaten di Maluku ini sangat lama, sehingga kehadiran penjabat kepala daerah sangat diharapkan adalah pejabat yang ahli dibidangnya, memahami tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah.

Disisi yang lain ada berbagai desakan agar kepada daerah, bupati maupun walikota yang akan mengakhiri masa jabatannya, agar segera menuntaskan persoalan hutang pihak ketiga yang belum tuntas.

Hal ini penting, karena ada beberapa daerah yang hingga saat ini belum menyelesaikan hutang seperti yang terjadi pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki hutang pihak ketiga yang cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah dan hutang lainnya.

Tak hanya Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon pun mengalami hal serupa, dimana hingga saat ini pemerintah Kota masih menunggak pembayaran honor bagi RT dan RW serat hak-hak pegawai lainya yang belum tuntas.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala-Kepala Daerah yang akan mengakhiri masa jabatan untuk tidak membayar karena akan meninggalkan citra buruk bagi penyelenggara pemerintahan selanjutnya.

Kepala daerah yang berakhir masa jabatan bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan di daerah agar tidak menjadi beban pemerintah selanjutnya.

Intinya dalam melanjutkan kepemimpinan berikutnya pada empat kabupaten/kota di Maluku, sangatlah diharapkan penjabat kepala daerah yang baru bisa bekerja maksimal dalam membangun daerah. Tetapi juga bisa membangun sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada.

Sementara itu untuk kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya maka seluruh tunggakan pihak ketiga haruslah dibayarkan sehingga tidak meninggalkan citra buruk. (*)