Pekerjaan jalan masuk asrama haji yang bakal dijadikan embarkasi Antara di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, saat ini diperhadapkan  dengan belum tuntasnya Pemprov Maluku menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan ke pemlik lahan.

Pemilik lahan yang adalah keluarga Dominggus Tentua berdomisili di Jakarta ini sudah menunjukan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan yang sah. Mulai dari sertipikat hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemprov Maluku sudah seharusnya menuntaskan semua yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang dijadikan jalan masuk asrama haji Waiheru tersebut. Pemilik lahan yang sah sudah memasukan semua dokumen kepada Pemprov Maluku melalui Biro Hukum.

Dokumen-dokumen itu menjadi dasar pembayaran lahan masuk asrama haji Waiheru. Jalan masuk menuju asrama haji ini pernah nyaris diboikot pihak keluarga atau pemilik lahan yang sah.

Reaksi itu muncul karena sampai sekarang Pemprov Maluku belum juga mengganti rugi lahan kepada pihak pemilik lahan yang sah. Asrama haji yang terletak di kawasan Waiheru Kecamatan Baguala sudah selesai dibangun.

Baca Juga: Lawan Covid-19 Dengan Gerakan Vaksinasi

Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan Komisi I telah melakukan pengawasan pada lokasi asrama haji dan memang dikeluhkan oleh pemilik lahan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku harus serius untuk menyelesaikan persoalan lahan yang telah digunakan sebagai jalan masuk menuju asrama, sebab pemilik lahan telah bersedia untuk Pemda membangun jalan tetapi sampai dengan saat ini belum ada satu sen pun yang dibayarkan.

Komisi I tidak menginginkan ketika asrama haji berfungsi sebagai embarkasi haji, sambil menunggu pengesahan dari Kementerian Agama, terjadi persoalan yang berujung pada penutupan jalan masuk dan sebagainya oleh pemilik lahan.

Politisi PKS ini lantas meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk belajar dari persoalan lahan RSUD Haulussy yang sampai saat ini masih menjadi persoalan.  Jika pemerintah Provinsi Maluku telah selesai melakukan pembayaran, maka pemilik lahan juga bersedia untuk tanah mereka dijual kepada Pemda guna kepentingan asrama haji.

Entah berapa lama lagi persoalan ini akan tuntas. Pemprov Maluku seharusnya tidak mengulur-ngulur waktu. Jika selama ini Pemprov Maluku kesulitan mencari siapa pemilik lahan yang sebenarnya, kini pemilik lahan yang sah itu sudah menemui Pemprov dan menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Kita berharap, Pemprov Maluku dan DPRD Provinsi Maluku tidak diam, melainkan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut. (**)