Nama Willem Patty, mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku dan Malut belakangan ini ramai diberitakan sejumlah media lokal di Ambon. Dalam sidang korupsi repo saham obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto, sejumlah saksi membeberkan keterlibatan Willem.

Willem ternyata berperan penting dalam transaksi tersebut. Tapi sayangnya, jaksa meloloskan yang bersangkutan. Fakta sidang terungkap kerja sama Bank Maluku Malut dengan PT.AAA dimotori Willem.

Kerja sama itu juga tidak memiliki general agreement atau perjan¬jian kerja sama. Padahal nilai ker¬ja¬sama mencapai ratusan milliar. Hal itu juga diakui Willem kepada hakim.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Willem menjelaskan, kerja sama disepakati pasca ada perte¬muan yang dirinya lakukan bersama mantan Dirut PT Bank Maluku Malut, Dirk Soplanit de¬ngan Direktur PT AAA,  Theodorus Andri Rukminto.

Tak hanya itu, Willem juga me¬ngatakan kerja sama repo juga dibahas dalam RUPS, sementara diketerangan sebelumnya, mantan Dirut Bank Maluku, Dirk Soplanit mengaku, kerja sama tersebut tidak dibahas dalam RUPS.

Baca Juga: Perangi Peredaran Narkoba di Lapas

Keterangan berbeda Willem ini membuat Adolof Saleky selaku Penasehat Hukum terdakwa naik pitam. Adolof menilai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelum¬nya berbeda dengan Willem.

Mantan Kepala Devisi Trisury Bank Maluku Malut, Edmon Martinus dalamm keterangan kepada hakim juga mengungkapkan kalau kerja sama repo baru diketahui setelah dirinya diberitahu Willem Patty untuk membuat memorandum.

Hanya saja memorandum yang dikeluarkan tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu. Belum lagi OJK dalam keterangan membeberkan fakta menarik kalau transaksi repo itu fiktif. OJK menilai sejak awal transaksi Repo Obligasi tidak me¬miliki perjanjian secara tertulis, yang artinya transaksi atau kerja sama tersebut fiktif.

Bagi OJK, sejak awal sudah salah, karena tidak pernah ada perjanjian dalam transaksi ini, yang ada hanya surat penawaran pinjamanan dana Bank Maluku dengan jaminan obligasi milik PT AAA Securitas, harusnya ada rekening yang dibuat untuk tampung obligasi dan memiliki SID.

Transaksi repo selain fitkif juga mandek. Alhasil bank milik pemerintah Maluku dan Malut itu merugi. Atas temuan tersebut OJK meminta kepada Bank Maluku untuk memastikan keberadaan obligasi sebagai jaminan repo serta meminta Bank Maluku tidak melakukan pembelian transaksi obligasi.

Terkait keterangan sejumlah saksi yang menguatkan keterlibatan Willem Patty, seharusnya hakim mengambil tindakan objektif dengan memerintahkan jaksa penuntut umum mempertimbangkan keterlibatan Willem.

Dalam kasus ini diduga kuat kejahatan yang dilakukan Willem mengorbankan Izaac Thenu selaku Direktur Kepatuhan yang kini duduk di kursi pesakitan. Thenu diseret dalam kasus ini karena tidak menganalisis transaksi yang dilakukan pihak bank dengan PT.AAA.

Padahal secara administrasi,  Willem seharusnya meminta Thenu untuk menganalisis terlebih dahulu rencana transaksi repo obligasi dengan PT.AAA itu. Sayangnya, hingga transaksi dilakukan, Willem tidak memberitahukan Thenu.

Kita berharap, keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan Willem menjadi bukti bagi jaksa untuk mengungkap kasus ini dengan jelas. Siapapun yang terlibat jaksa jangan melindunginya. (**)