TINDAK pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain.

Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa dimulai dengan pelaksanaan Penyidikan, selanjutnya Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya.

Baca Juga: Lemahnya Bargaining Pemprov Maluku

Kejati Maluku sudah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan 12 kasus korupsi, yang saat ini sementara ditanganinya.

Diantara 12 kasus ini 8 diantaranya ada ditahap penyidikan sementara 4 kasus lain ditahap penyelidikan.

8 kasus yang dalam proses penyidikan masing masing Kasus ADD Tawiri, Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB tahun 2016-2017, medical check up RSUD Haulussy, pengadaan makan minum nakes di RSUD Haulussy, Korupsi pembangunan pasar Langgur, Simdes Bursel serta kasus Jalan  Inamosol.

Sedangkan 4 kasus yang ada di tahap penyelidikan masing masing Dugaan Tipikor pada Pembangunan jalan masuk Lorurun kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Dugaan Tipikor pada Belanja uang makanan minum di DPRD kabupaten Seram Bagian Barat, Dugaan tipikor pada Investasi DPD Maluku dan Dugaan Tipikor Pemotongan dana alokasi khusus fisik pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten SBB.

Kini publik menunggu realisasi komitmen Kejati Maluku yang dikomendai Edyward Kaban dalam menuntaskan 12 kasus korupsi tersebut.

Diharapkan agar dalam penanganan perkara korupsi Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan penuntut umum secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan, olehnya agar jaksa dapat menghindari pandangan miring masyarakat hendaknya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan pula untuk menghindari tunggakan perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (*)