AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan rapat bersama dengan Dinas Sosial dan OPD lainnnya terkait perumusan rancangan peraturan daerah terkait penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan (Gepeng) di Kota Ambon.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon Kamis (22/5), membahas soal uji publik implementasi Ranperda.

“Rapat bersama antara Pansus dan OPD tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, selanjutnya rancangan ini diusulkan oleh Pemerintah Kota Ambon yang selanjutnya di tindak lanjuti dengan diuji publik,” ujar Ketua Pansus Komisi III DPRD, Valentino Amahorseja kepada wartawan Kamis (22/5).

Valentino bilang, pentingnya Perda sebagai payung hukum dalam melaksanakan penertiban dan penanganan sosial terhadap para gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, mengingat kondisi sosial di lapangan yang semakin memprihatinkan.

“Payung hukum diperlukam agar OPD bisa melakukan aksi nyata di lapangan. Tujuan dari Ranperda ini agar penanganan dilakukan dengan lebih baik, lebih humanis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan,” tandasnya.

Baca Juga: 6 Hari Terombang Ambing di Laut, 11 Nelayan Asal Masohi Diselamatkan Tim SAR

Dikatakan, uji publik Ranperda ini menjadi langkah akhir sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon.

“Pemerintah dan DPRD berharap, kehadiran perda ini mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan sosial yang selama ini belum tertangani secara maksimal.

Akhir-akhir ini gelandangan, pengemis dan anak jalan, tumbuh subur di Kota Ambon. Mereka tersebar dibeberapa titik, seperti kawasan Jembatan Penyeberangan Orang depan Maluku City Mall, AY Patty dan di area publik, seperti lampu merah, bawah JMP dan depan Amplaz. (S-10)