PIRU, Siwalimanews – Masyarakat Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menerima sertifikat tanah dari program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan langsung oleh Bupati SBB, Moh Yasin Payapo.

Pembagian sertifikat tanah oleh Bupati tersebut didampingi Ny. Saripa Payapo, Kepala perwakilan Kantor Pertanahan SBB Petrus Tehupeiory, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Huamual M. Yusuf Hatala, Pejabat Negeri Luhu Umar Payapo, yang berlangsung di Balai Desa, Rabu (8/7).

Bupati Moh. Yasin Payapo  dalam arahannya mengatakan, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat Luhu melalui program PTSL.

“Dengan terlaksananya program PTSL ini, masyarakat bisa terbantu dengan pengurusan sertifikat. Sebab program ini sangat membantu masyarakat dangan pengurusan hak milik tanah setiap warga,” ungkap Payapo.

Dijelaskan, adanya program PTSL ini juga sehingga warga dapat memiliki tanah secara legal dan sah secara hukum, sehingga dirinya ingin memastikan program PTSL dari Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan baik di SBB, terkait hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah dapat disetujui oleh sah dan didukung oleh negara.

Baca Juga: KPU Bursel Rakor Bersama Stakeholder

“Alhamdulilah hari ini haknya sebagai warga negara memiliki asetnya atau tanahnya disetujui oleh negara, sudah ada sertifikatnya jadi lebih baik,” akui Bupati.

Lanjut Bupati, berbicara tentang keberadaan program PTSL ini bisa menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi. Pasalnya, aset yang dimiliki akan memiliki nilai lebih dari yang seharusnya telah diperoleh dengan sertifikat yang resmi disetujui oleh negara.

“Saya berharap, sertifikat yang telah diterima oleh warga Luhu dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebab dengan adanya sertifikat tanah yang resmi dan disetujui oleh negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan SBB Petrus Tehupeiory menjelaskan, dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut melalui program PTSL, sehingga itu para penerima dalam hal ini masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis.

“Sebab program PTSL ini tidak dikenakan biaya atau pungutan, karena PTSL adalah program pemerintah yang diajukan Desa pada BPN. Olehnya itu semua pembiayaan di BPN disubsidi oleh pemerintah, termasuk biaya pengukuran tanah,” tegasnya.

Diungkapkan, sebab baiaya dalam pengukuran tanah itu sudah ada pada pihak ke tiga melalui  Pemerintah Pusat dengan sistem satu kali kontrak, dan untuk proses lelang dilakukan juga oleh Pemerintah Pusat. Oleh karen aitu masyarakat tidak dipungut biaya pengukuran dan semua gratis di BPN. (S-48)