AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Kota Ambon dan sekitarnya diminta untuk mentaati seluruh peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes). Kerja sama dan pengertian masyarakat menjadi kunci utama pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin mengatakan Ambon segera masuk zona kuning merupakan pencapaian yang harus diberikan apresiasi kepada kinerja gustu.

“Kondisi ini harus disikapi serius masyarakat Kota Ambon dengan tetap menaati protokol kesehatan. Kami mengapresiasi kinerja Satgas Covid-19 baik provinsi maupun Kota Ambon,” katanya kepada Siwalima di Ambon Sabtu (30/10) menanggapi Ambon yang akan segera memasuki zona kuning.

Menurutnya, capaian ini tidak kemudian membuat masyarakat lengah dan mengesampingkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, tetapi sebaliknya dengan kondisi segera masuk zona kuning, masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan.

“Masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh ketika sudah masuk zona kuning lalu masyarakat lengah dengan kondisi yang ada dan juga pengawasan harus diperketat Pemkot Ambon,” ujar Afifuddin.

Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada

Sementara itu, Kepala Bagin Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat optimis, tingkat kedisiplinan yang dimiliki masyarakat Ambon saat ini berefek kepada angka terkonfirmasi yang semakin menurun.

“Jadi memang itu indikasinya bahwa masyarakat semakin disiplin dalam penerapan protokol kesahatan. Sehingga itu yang menjadi harapan kami semua, karena episentrum ini kan ada di masyarakat. Kalau angka terkonfirmasi semakin menurun, itu mengindikasikan tingkat kesembuhan semakin meningkat,” ungkap Slarmanat kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Sabtu (31/10).

Slarmanat menegaskan, meski kedisplinan masyarakat Kota Ambin sudah mulai baik, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap mentaati seluruh protokol kesehatan (Prokes). (S-50/Cr-1)