NAMLEA, Siwalimanews – Satgas Covid 19 Kabupaten Buru terus-menerus menghimbau masya­rakat untuk terus terapkan pola hi­dup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitizer  dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Himbauan  itu tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Buru nomor 01 tanggal 12 Oktober 2020, yang ditandatangani Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kabupaten Buru, Letkol Arh Agus Guwandi.

Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahari dan Pengendalian Carona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buru.

Ditegaskan dalam surat edaran itu, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pence­gahan peningkatan kasus konfir­masi positif serta klaster penyeba­ran Covid-19, maka disampaikan beberapa hal,  pertama,  menunda seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur’an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran COVID – 19.

Kedua, pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari satuan tugas dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan, dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan.

Baca Juga: Kadishut: Kawasan TPA dan IPST Bukan Hutan Lindung

Ketiga, menunda seluruh kegia­-tan pertandingan dan perlombaan olahraga/seni. Empat,  menutup seluruh kawasan pariwisata yang dikelola oleh pemerintah, perorangan maupun swasta

Kelima, setiap toko/swalayan/restoran/rumah makan/kafe/pusat jajan kuliner wajib tutup pada Jam 23.00 WIT. Keenam, pemberlakukan sistem perkuliahan/pembelajaran dari rumah atau tatap muka akan diatur secara terpisah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, dengan memperhatikan klaster di setiap kecamatan dan desa.

Ketujuh, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Kepada camat, muspika kecamatan dan kepala desa diperintahkan untuk melakukan pengawasan Secara ketat larangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 2, 3 da 4 diatas dan melaporkan hasil pemantauannya kepada satuan tugas setiap hari atau melalui nomor kontak/WA 085254256295.

Agus Guwandi menegaskan,  Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 nempat belas) hari kedepan. “Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Agus Guwandi yang juga Dandi 1506/Namlea ini. (S-31)