AMBON, Siwalimanews – Puluhan masyarakat adat dari Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Selasa (28/9), melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Keluarga Tisera, sebagai mata rumah parentah.

Di depan Balai Kota, Kapala Pemuda Urimessing Yaneman Andris menegaskan, Walikota Ambon Richard Louhenapessy tidak boleh menetapkan Keluarga Tisera sebagai mata rumah Parentah Negeri Urimessing, sebab dalam penetapan tersebut, tidak mengedepankan unsur-unsur adat yang bisa membuktikan bahwa keluarga ini mempunyai hubungan langsung dengan negeri Urimessing.

“Kalau Keluarga Tisera merupakan anak adat dari Negeri Urimessing, apakah Keluarga Tisera dapat menunjukkan benda-benda adat kepada badan saniri negeri,” ucap Andris dalam orasinya.

Ia juga menegaskan, apakah penetapan mata rumah parentah dengan menggunakan mekanisme voting itu sah menurut undang-undang atau peraturan tentang negeri adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Wattimury Pastikan Atlit PON Peroleh Bonus

Sementara itu Kapala Soa Mata Rumah Samaleleway, Haja Elias Samaleleway mengaku, penetapan Keluarga Tisera sebagai mata rumah parentah merupakan sesuatu yang cacat hukum.

“Dalam penghitungan suara atau voting penetapan mata rumah parentah tidak sah, karena empat soa tidak hadir. Sebenarnya ada apa sampai dari saniri negeri tetap sahkan penetapan itu, apakah tidak bisa dilihat sah dan tidak sahnya sebuah penetapan yang dilakukan,” tandas Haja.

Untuk sebuah proses adat kata Haja, seharusnya ada proses pengangkatan, dan pengakatan harus melibatkan semua soa, bukan perwakilan dusun dan melewati proses voting.

Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan Balai Kota kurang lebih 1 jam atau tepat pukul 13.30 WIT, para demonstran kemudian diterima oleh Asisten I Pemkot Ambon, Eky Silooy pada pukul 13.30 WIT.

Di depan masyarakat adat Negeri Urimessing, Silooy menjelaskan, saat ini negeri Urimessing masih dalam pembahasan, siapa yang menjadi mata rumah parentah. Dalam pembahasan mata rumah parentah juga itu bukan ditetapkan dalam keputusan saniri negeri, namun harus dituangkan dalam peraturan negeri.

“Dalam amanat dari pasal 27 dalam Perda Kota Ambon No 8 tentang Negeri, diatur bahwa, mata rumah parentah harus ditetapkan dengan peraturan negeri,” jelas Silooy.

Dalam perda ini pada pasal 61 tentang hak dari pada lembaga saniri negeri, kemudian pasal 62 hak dari pada anggota saniri negeri, tidak disebutkan saniri negeri punya hak untuk menentukan mata rumah parentah.

Sehingga Pemkot Ambon tidak mempunyai  wewenang untuk mengintervensi proses tersebut, sebab semuanya menjadi hak dan kewenangan dari negeri bersangkutan. Untuk itu, dalam waktu dekat perwakilan dari pemkot akan turun ke Negeri Urimessing untuk memberikan penjelasan agar semua proses dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap proses penetapan mata rumah parentah Negeri Urimeseng bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Silooy.

Usai mendengar penjelasn Silooy para demosntran kemudian membubrkan diri dari Balai Kota, kemudian menuju ke Baileo Rakyat Belakang Soya, untuk menyampaikan aspirasi yang sama. (S-51)