NAMLEA, Siwalimanews – Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Iqra Buru (Mapala Uniqbu) mengadu ke DPRD terkait budidaya ikan air tawar yang dikelola CV Masrah Indah, karena diduga telah merusak ratusan hektar hutan bakau di Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Menanggapi aduan itu Wakil Ketua DPRD Buru Djalil Mukaddar berjanji, akan segera menggagendakan rapat khusus untuk membahas masalah tersebut.

“Usai rapat paripurna istimewa penyampaian  pidato careteker bupati nanti, baru kita lakukan rapat membahas dugaan pengrusakan hutan bakau ini,” janji Mukaddar kepada wartawan usai menerima puluhan mahasisa ini, Jumat (20/5).

Mukadar mengaku, baru mengetahui permasalahan ini setelah para aktivis pencinta lingkungan dari Mapala Uniqbu mendatangi DPRD.

“Kita akan panggil penanggungjawab perusahan dan OPD terkait untuk membahas laporan dugaan kerusakan hutan bakau ini,” ujar Djalil.

Baca Juga: Gerindra Siap Pecat Ibrahim Ruhunussa

Mukaddar mengaku, saat menerima para aktivis pencinta lingkungan dari Mapala Uniqbu di halaman Gedung Bupolo, para aktivis ini menuding kalau CV Masrah Indah membuka tambak ikan di sekitar Teluk Kayeli dengan membabat hutan bakau di daerah itu.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews menyebutkan, kalau perusahan yang bergerak dibidang budidaya perikanan ini diam-diam telah beroperasi lebih awal tanpa mengantongi izin resmi sejak tahun 2007 lalu.

Dari satu dokumen yang diperoleh di situ juga menyebutkan kalau perusahan budidaya ikan air tawar ini telah beroperasi sejak tahun 2007 lalu. Tertulis dalam dokumen ini, kalau Kegiatan budidaya ikan air tawar sejak dibangun, tidak memiliki Izin Lingkungan maupun izin lainnya.

Yang ada hanya surat pelepasan hak dari Raja Petuanan Kayeli dan berita acara pelepasan dan pengolahan hak dari pemilik lahan atau adat.

Dipertegas dalam dokumen ini, bahwa rencana pengembangan usaha budidaya ikan air tawar dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, bertentangan pula dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dokumen itu dijelaskan, kalau hutan mangrove merupakan hutan lindung yang tumbuh di bibir pantai. Keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang yang perlu dijaga kelestariannya.

Karena itu, dengan diberikan rekomendasi dan izin kepada aktivitas CV Masra Indah maka,  bertentangan dengan regulasi yang ada,  serta berdampak terhadap biota di sekitar Teluk Kaiely, bahkan akan terjadi kerusakan lingkungan perairan teluk ini dan sekitarnya.

Namun saran itu, tidak digubris oleh Bupati Ramly Umasugi, sebaliknya, dalam kapasitas selaku Bupati Buru, ia menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 503/327-a tAHUN 2017 tentang  Pemberian izin lingkungan atas kegiatan pembenihan dan pembiakan iakan air payau, udang dan kepiting di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo kepada perusahan yang diduga nakal ini seluas 200 ha dengan luas areal aktif 100 ha. (S-15)