AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap 5 terdakwa kasus  penyimpangan anggaran Setda SBB tahun anggaran 2016.

Kelima terdakwa itu masing-masing, eks Sekda Mansur Tuharea, Bendahara Pengeluaran Adam Pattisahusiwa, Refael Tamu yang juga selaku Bendahara Pengeluaran, Abraham Niak selaku Kabid Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat.

Amar putusan kelima terdakwa di bacakan Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (25/4).

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Mansyur Tuharea divonis 2 tahun penjara denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Ujir Halid 3 tahun denda 100 juta, subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar 270 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Abraham Niak divonis 2 tahun 4 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Rafael Tamu divonis 6 tahun penjara denda 100 juta serta uang pengganti Rp7 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak membayar diganti hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Adam Patisahusiwa divonis 5 tahun penjara denda 100 juta subaider 3 bulan, serta uang pengganti Rp343 juta lebih subsider 2 tahun.

Baca Juga: Nelson Ditemukan Tewas di Lantai III Pasar Arumbae

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas hakim saat membacakan amar putusan para terdakwa.

Vonis Majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU Achmad Atamimi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mansyur 2,6 tahun serta membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Adam Pattisahusiwa  6 tahun denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp353.310.780, subsider tiga tahun kurungan badan.

Terdakwa Refael Tamu dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp100 juta  subsider tiga bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7.641.636.851,00 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar, maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan enam bulan.

Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, dituntut selama 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan pejara. Sedangkan terdakwa Ujir Halid dituntut  penjara selama 3,6 tahun denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp.520.000.000,  subsider 1,8 tahun penara. (S-10)