PRESIDEN Jokowi telah mengeluarkan Kepres No 21/2021 tentang Gugus Tugas Penyusunan Rancangan Induk Manajemen Talenta Nasional (MTN) 2022-2045. Gugus Tugas ini bertugas mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Rancangan Induk MTN 2022-2045 untuk tiga bidang talenta: Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. MTN sebagai instrumen untuk mengembangkan talenta karena membina orang-orang berbakat menuju talenta unggul memang bukan pekerjaan mudah. Data Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas-2019) Kemendikbud-Ristek menunjukkan, dari 52 juta milenial yang layak mengikuti beragam ajang talenta/prestasi di satuan pendidikan, hanya 244 orang (0,01%) yang mampu mencapai prestasi puncak di level internasional. Statistik ini mengindikasikan MTN perlu menjadi instrumen untuk memastikan semua bibit talenta mendapat pembinaan yang baik, terprogram, dan sistematis. MTN memfasilitasi dan meningkatkan kesempatan talenta-talenta muda untuk dapat berkompetisi sehingga mampu meraih prestasi internasional.

Tantangan utama MTN di bidang Riset dan Inovasi masih belum terkelola baik. Padahal, untuk meraih penghargaan internasional sekelas Nobel, diperlukan komitmen kuat dan kesabaran menekuni suatu topik riset dalam waktu hingga puluhan tahun. Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pengem­bangan talenta riset-inovasi. Pertama, SDM iptek (dosen, peneliti, dan perekayasa) di Indonesia masih terbatas. Hingga 2020, tercatat hanya 1.137 SDM iptek per 1 juta penduduk. Sangat jauh di bawah Korsel dan Jepang, yang memiliki rasio 7.980 dan 5.331 SDM iptek per 1 juta penduduk (Statnano.com, 2018). Secara kualitas pun masih perlu ditingkatkan karena baru sekitar 14,56% yang berkualifikasi S-3. Kedua, belum tersedia basis data talenta yang baik sehingga keberadaan talent pool dan prestasi talenta tidak dapat dilacak untuk dokumentasi dan analisis. Padahal, di Indonesia sudah relatif banyak ilmuwan dan peneliti berprestasi di berbagai bidang keilmuan. Ketiga, belum ada strategi pembinaan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ajang prestasi dan lomba talenta yang diselenggarakan di satuan pendidikan tidak ditindaklanjuti baik pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun tingkatan profesional.

Diperlukan suatu intervensi pembinaan talenta yang sinergis antarpemangku kepentingan menuju pencapaian target jangka panjang. Keempat, pendanaan masih terbatas program pembinaan dan pengembangan talenta secara berkesinambungan. Diperlukan dukungan pendanaan, untuk pembinaan talenta yang terus bergulir dari pemerintah dan swasta, tanpa terikat siklus anggaran tahunan Januari-Desember. Kelima, fasilitas riset-inovasi masih terbatas sehingga tidak menarik bagi talenta-talenta terbaik dunia, termasuk diaspora Indonesia. Selain remunerasi, ketersediaan fasilitas riset-inovasi menjadi alasan utama kenapa diaspora Indonesia lebih memilih menetap di luar negeri.

Kerangka makro Kerangka MTN riset-inovasi, diawali pemetaan kebutuhan dan ketersediaan talenta. Dilanjutkan, dengan strategi manajemen talenta yang mencakup identifikasi dan akuisisi, pembinaan dan fasilitasi, kapitalisasi talenta, dan keberlanjutan. Pemetaan kebutuhan talenta dilakukan berdasarkan prospek keunggulan SDM di masa depan. Ketersediaan talenta dipetakan secara terpadu pada Basis Data Talenta Nasional. Identifikasi talenta dilakukan untuk menemukenali bibit talenta, talenta potensial, dan talenta riil yang dapat diikutkan ke dalam MTN. Akusisi talenta untuk menciptakan ketertarikan talenta terbaik untuk dapat bergabung di dalam MTN.

Hal ini dicapai dengan membangun ekosistem MTN yang mencakup lingkungan dan regulasi yang mendukung, insentif yang menarik. Pembinaan dan fasilitasi talenta dilakukan untuk menumbuhkem­bang­kan potensi talenta secara terfokus, sistematis, dan berkelanjutan. Pembinaan dan fasilitasi dilakukan spesifik sesuai bidang dan kelompok. Kapitalisasi talenta dilakukan untuk mendaya­gunakan Talenta Nasional agar memberi manfaat bagi negara. Talenta ditempatkan sesuai bidang keunggulan masing-masing dan didorong berkompetisi internasional. Keberlanjutan talenta dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan Talenta Nasional setelah prestasi diperoleh dan/atau terlewati masa produktifnya. Talenta Nasional yang telah purnabakti diberdayakan mengelola pengetahuan dan pengalaman, yang diperlukan dalam meregenerasi talenta baru.

Baca Juga: Anomali Regulasi Daerah

Prioritas bidang riset Perlu ditetapkan fokus kebijakan pengembangan talenta riset dan inovasi, agar apa yang dilakukan dapat membuahkan hasil. Contoh, di dalam Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045, terdapat delapan bidang fokus riset, yakni pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, dan sosial-humaniora. Padahal, jika ingin fokus mengejar Nobel, perlu fokus pada riset dasar. Terutama, pada rumpun keilmuan kedokteran, kimia, dan fisika, sebagai­mana dikemukakan beberapa studi tentang bidang ilmu peraih Nobel. Selain itu, penetapan bidang prioritas juga perlu menimbang kekuatan bidang ilmu para ilmuwan RI. Berdasarkan data Scimago Journal Ranking (2021), jumlah publikasi terbanyak ilmuwan RI ialah bidang ilmu rekayasa, fisika dan astronomi, ilmu lingkungan, dan ilmu komputer. Namun, bidang ilmu mana pun yang dipilih harus fokus dan didukung komitmen penuh kebijakan dan penganggaran.  Selain bidang riset dasar, beberapa riset terapan tetap diperlukan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, meski tidak diarahkan meraih penghar­gaan internasional.

Quick Wins Rancangan Induk MTN memang dimaksudkan sebagai koridor perencanaan dan pelaksanaan jangka panjang. Namun, diperlukan semacam hasil antara (Quick Wins) yang nyata, agar muncul kepercayaan bahwa raihan prestasi global pada 2045 sangat mungkin dapat diwujud­kan. Setidaknya, tiga hal penting yang perlu dicapai pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sampai 2024. Pertama, Basis Data Terpadu MTN riset-inovasi yang mengintegrasikan data pe­serta didik yang mengikuti ajang talenta, dosen, BOPTN Penelitian, publikasi ilmiah di Kemen­dikbud-Ristek dengan data aktivitas riset, SDM iptek, dan fasilitas riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kedua, terbentuk mekanisme kelembagaan penyelenggara MTN riset-inovasi, yang sanggup menjalankan program secara berkelanjutan, tanpa terpengaruh siklus perenca­naan-penganggaran tahunan, dan birokrasi pelaksanaan anggaran yang rumit.

Bentuk kelembagaan badan layanan umum seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dapat menjadi rujukan karena terbukti dapat menyekolahkan putra-putri terbaik bangsa serta mendanai riset lintas tahun anggaran. Ketiga, disusun kebijakan terobosan, untuk membangun ekosistem MTN. Mulai perbaikan regulasi untuk akuisisi talenta terbaik, skema pembinaan inovatif seperti PhD by Research dan Research Assistantship, hingga pemberian remunerasi dan jaminan purnabakti bagi talenta unggul. Menim­bang potensi yang sedemikian kaya, dan betapa penting mengelola talenta unggul di bidang riset-inovasi, sudah waktunya Indonesia membangun MTN untuk mengukir prestasi tingkat dunia.( Kalihputro Fachriansyah, Perencana Madya di Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas )