AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heintje Abraham Toisuta (49), yang dibekuk tim intel Kejaksaan Angung, rencananya malam ini akan diterbangkan ke Ambon.

“Malam ini akan diterbangkan ke Ambon dan langsung akan diserahkan ke Kajati,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulete, kepada Siwalimanews, Rabu (16/9) siang.

Kendati begitu, dia menolak merinci lebih jauh mengenai kedatangan buronan yang  divonis 12 tahun itu.

Hentje divonis bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.

Menurutnya, selain vonis 12 tahun penjara, terpidana juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Baca Juga: Peran Hentje di Kasus Bank Maluku

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta, kepada wartawan di Jakarta, tadi malam membenarkan kalau Hentje ditangkap di salah satu tempat kos, di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapan mereka bersembunyi,” tegasnya. (Cr-1)