Lucky Dituding Lebay
Golkar Minta Jangan Hambat Pergantian RR
AMBON, Siwalimanews – Golkar berang dengan sikap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury. Penjelasannya soal pergantian Richard Rahakbauw dinilai berlebihan.
Wattimury diminta untuk segera memproses pergantian RR, sapaan Richard Rahakbauw dengan Rasyid Efendy Latuconsina sebagai wakil ketua DPRD.
Pergantian tersebut adalah keputusan internal Golkar, dan tidak perlu menunggu keputusan mahkamah partai seperti penjelasan Wattimury.
“Alasan itu tidak bisa dipakai, itu alasan yang tidak pakai logika, alasan yang mengada-ada, itu alasan politis karena Ketua DPRD ingin bermain dua kaki,” tandas Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tenggara Barat, Ronny Sianressy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/12).
Sianressy menegaskan, keputusan Partai Golkar harus ditindaklanjuti oleh DPRD. Soal gugatan RR di mahkamah partai adalah urusan internal Golkar.
“Kalau putusan mahkamah partai nantinya mengabulkan gugatannya RR pasti akan ada surat dari DPP untuk diganti lagi, karena itu implikasi politik, tapi ini urusan internal partai, jangan dicampuri dong,” tandasnya lagi.
RR sendiri, kata Sianressy, sudah dipecat dari pengurus Golkar Maluku, dan DPP memutuskan dia harus diganti oleh Rasyid Efendy Latuconsina sebagai wakil ketua DPRD. Karena itu, ketua DPRD harus menghormati keputusan Partai Golkar.
“Ini masalah internal Partai Golkar, jangan dicampuri apalagi RR itu sudah dipecat dari kepengurusannya, jangan membuat kegaduhan seperti ini,” ujarnya.
Sianressy menilai, ketua DPRD sengaja menghambat proses pergantian RR. Ia meminta agar ketua DPRD tidak menyalahi Tata Tertib DPRD.
“Baca tata tertib yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan, jangan menafsirkan aturan di luar itu. Yang saya sampaikan ini hasil keputusan pengurus harian DPD Partai Golkar Maluku, bukan keinginan saya, dan yang harus diketahui bahwa ini merupakan masalah internal Partai Golkar yang tidak boleh dicampuri ketua DPRD,” tegasnya.
Golkar mengancam akan melaporkan ketua DPRD ke Mendagri jika keputusan Golkar tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti kami akan melaporkan ketua DPRD tentang penyalahgunaan jabatan ke Mendagri atau kalau ada ruang pidana, kita akan laporkan secara pidana, tunggu kita balik selesai Munas,” tandasnya.
Disinggung soal rencana mendatangi DPRD, Sianressy mengaku, saat ini pihaknya sementara berada di Jakarta untuk mengikuti Munas Golkar. Setelah kembali, pengurus DPD Golkar akan menemui ketua DPRD.
“Sekarang kita sementara berada di Jakarta untuk mengikuti Munas, usai ini baru kita ketemu ketua DPRD,” ujarnya.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Said Assagaff, yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Maaf jua, saya tidak bisa berkomentar,” tandas Assagaff.
Sama halnya dengan Korwil Partai Golkar Wilayah Maluku, Edison Betaubun. “Kalau soal itu, maaf saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Gubernur Menunggu
Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan, dirinya tak mau mencampuri urusan Golkar. Kalau sudah ada surat pengusulan pelantikan pimpinan DPRD Maluku ia akan segera proses ke Mendagri.
“Mereka belum ajukan ke saya, kalau sudah kita proses dan siapa yang yang diganti, apa yang diajukan oleh partai itu yang saya laksanakan, saya hanya menunggu,” tegas Murad, kepada wartawan usai membagikan DIPA di Gedung Keuangan Negara Ambon, Senin (2/12).
Menurut Murad, DPRD tidak menghalangi pergantian RR. Siapapun yang menggantikannya adalah urusan Golkar. “Yang pasti Richard Rahakbauw pasti diganti dan siapapun yang mengantikan itu sesuai dengan keputusan partainya,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, yang dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak aktif.
Beralasan
Seperti diberitakan, proses pergantian Richard Rahakbauw belum juga dilakukan. Pimpinan DPRD Maluku beralasan menunggu putusan Mahkamah Partai Golkar.
DPRD ingin pergantian RR, sapaannya ke Rasyid Efendy Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku berjalan tanpa keributan.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengaku, surat dari Partai Golkar untuk pergantian RR sudah dibahas oleh pimpinan dewan dan badan musyawarah. Bahkan sudah pada tahap penetapan dalam agenda dewan. Namun pada saat yang sama, kuasa hukum RR memasukan surat ke pimpinan DPRD yang meminta PAW RR ditunda hingga ada putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Pada saat yang sama kuasa hukum Richard Rahakbauw masukan surat kepada pimpinan DPRD Maluku yang meminta agar proses PAW Richard ditunda sementara, karena Richard melalui kuasa hukumnya sedang lakukan gugatan di Mahkamah Partai Golkar,” jelas Wattimury melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Siwalima, Minggu (1/12).
Surat dari kuasa hukum RR, kata Wattimury, juga sudah disampaikan kepada Fraksi Golkar melalui Fredek Rahakbauw untuk menanyakan proses di Mahkamah Partai Golkar.
“Kami berharap supaya pergantian pimpinan dari Partai Golkar harus jalan baik-baik dan tidak mau ribut-ribut diantara sesama angota dewan dari Partai Golkar. Jadi kami sama sekali tidak ada sikap mendua,” tandasnya.
Wattimury juga mempersilakan DPD Golkar Maluku datang ke DPRD untuk mempertanyakan tindak lanjut pergantian RR.
“Jadi kalau ada teman-teman dari DPD Partai Golkar mau datang dan tanyakan, saya kira sangat baik. Biar kesempatan itu kita juga akan ditanyakan pendapat mereka tentang gugatan RR di Mahkamah Partai Golkar, biar jelas secara organisatoris di internal Golkar,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Ambon dua periode ini kembali menegaskan, PAW pimpinan DPRD dari Golkar sudah masuk dalam agenda DPRD. Yang terpenting, anggota Fraksi Golkar satu bahasa mendukung proses tersebut.
“Sekali lagi saya katakan PAW pimpinan dari Partai Golkar sudah masuk dalam agenda, juga saya harap semua anggota fraksi dari Partai Golkar harus satu bahasa mendukung proses ini,” tegasnya.
Bakal Datangi DPRD
DPD Golkar Maluku telah meneruskan SK DPP Partai Golkar Nomor: R-1180/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pembatalan SK DPP Nomor: R-1136/GOLKAR/IX/2019 tertanggal 17 September 2019 dan menetapkan Rasyid Efendy Latuconsina sebagai pimpinan DPRD Maluku kepada Ketua DPRD Maluku.
Surat DPD Golkar Maluku yang diteken Said Assagaff selaku ketua itu, diterima DPRD Maluku pada Rabu (6/11) lalu. Namun hingga kini, pimpinan DPRD belum menindaklanjuti SK DPP Golkar tersebut.
Karena itu, DPD Golkar Maluku segera mendatangi pimpinan DPRD Maluku untuk mempertanyakan proses pergantian RR dengan Rasyid Efendy Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Berdasarkan hasil rapat DPD Partai Golkar Maluku yang berlangsung di Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku di Karpan, Kamis 28 November telah diputuskan untuk membentuk tim guna menyurati sekaligus mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku, yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tenggara Barat, Ronny Sianressy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (29/11).
Rianressy mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD agar tidak mencampuri urusan internal Golkar.
“Kami akan meminta kepada pimpinan DPRD Maluku untuk tidak menjustifikasi dan melakukan penafsiran yang terkesan menghambat proses surat Partai Golkar dan mencampuri urusan internal Partai Golkar atau bermain politik ganda,” tandas Sianressy.
Sianressy menegaskan, dalam rapat DPD tersebut juga telah memutuskan agar Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tidak mengikuti rapat-rapat DPRD dalam bentuk dan agenda apapun, sampai DPRD menindaklanjuti surat DPD Partai Golkar.
“Ini instruksi tegas dan kami akan menyurati seluruh anggota fraksi di DPRD Maluku agar tidak mengikuti rapat-rapat di DPRD Maluku karena sampai saat ini DPRD tidak pernah menindaklanjuti surat dari DPD Partai Golkar, kami menilai ini adalah pelecahan terhadap marwah Partai Golkar,” tandasnya lagi.
Sianressy mengaku, tidak berkepentingan apapun dengan Richard Rahakbauw, tetapi dirinya hanya ingin agar harga diri partai tidak dilecehkan.
“Pimpinan DPRD tidak pantas untuk mencampuri urusan internal partai, justru harus segera menindaklanjuti surat kita,” ujarnya.
Dicopot dari Pengurus
Setelah diganti dari kursi Wakil Ketua DPRD, DPP Golkar mendepaknya dari Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku.
RR tak sendiri. Sohibnya, Ridwan Marasabessy juga turut dicopot dari jabatan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi.
Pencopotan RR dan Ridwan berdasarkan SK DPP Partai Golkar Nomor: 398/DPP-/GOLKAR/XI/2019 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Maluku Masa Bakti 2016-2020, tertanggal 23 November 2019.
SK itu ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus. Dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-272/DPP/GOLKAR/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang pengesahan perubahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Maluku masa bakti 2016-2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam lampiran SK DPP Nomor 398/DPP-/GOLKAR/XI/2019 tertanggal 23 November 2019 itu, dari 83 jumlah kepengurusan tidak ada lagi nama RR dan Ridwan.
Posisi RR sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi digantikan oleh Fredek Rahakbauw. Sedangkan Rasyid Effendy Latuconsina menggantikan Ridwan sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi.
Keputusan DPP untuk mencopot RR dan Ridwan dari pengurus Golkar karena keduanya membangkang terhadap keputusan partai. (S-16/S-39)