AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemekaran Buru Kaieli (LPBK) resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran Buru Kaiely kepada Bupati Buru, Ramli Umasugi, di ruang kerjanya, Kamis (19/9).

Dokumen berupa hasil musyawarah desa dari 37 desa di lima kecamatan itu diserahkan langsung oleh Ketua LPBK, Dju­naidy Rupelu, dimana peneri­maan dokumen oleh Bupati Buru adalah simbol keberpihakan bupati kepada rakyatnya dan lebih jauh dapat disimpulkan bahwa telah terlihat niat dari bupati untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

Rupelu juga memberikan apre­siasi bagi bupati yang meres­pon positif hasil kerja LPBK, yang bertugas untuk mempersiap­kan dokumen dasar berupa hasil musyawarah desa dari 37 desa di lima kecamatan.

“Jadi sudah lengkap sempurna seluruhnya, kemudian tahapan dokumen ini diserahkan maka tugas selanjutnya itu adalah tim percepatan pemekaran daerah yang ada didalam pemerintah daerah akan melengkapi syarat-syarat kewilayahan, adminstrasi kependudukan itu hanya memindahkan rancangan itu dari semula,” ungkap Rupelu, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (20/9).

Anggota DPRD Buru ini mencontohkan, Waeapo ini adalah bagian dari Kabupaten Buru, dimana dalam konsep pemetaan pemekaran ini maka sudah harus dipisahkan, secara administrasi jumlah penyebaran jenis kelamin, umur dan komponen lainnya. kemudian sumber daya manusia sebagai aset dan ada syarat lainya yang akan nanti dilengkapi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sadly : 13 Perusahan HPH Mulai Beroperasi

“Setelah kelengkapan berkas itu semua selesai, maka akan dilakukan paripurna bersama DPRD sehingga tahapan selanjutnya diserahkan ke pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Dikatakan. pemekaran daerah otonom baru sering dilihat dari kaca mata yang berbeda sehingga ada yang menganggapnya sebagai keinginan dan kepentingan dari orang dan atau kelompok tertentu, tetapi ada juga yang menganggap­nya sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi melalui perjuangan panjang yang memerlukan pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan biaya.

“Terlepas dari kedua perbedaan diatas maka secara kuantitatif maupun kualitatif tuntutan pemekaran DOB terus mengemuka dengan angka sudah mencapai 314 usulan DOB. Jika satu DOB diperlukan dana sekitar rata-rata Rp 400 miliar maka dapat kita bayangkan berapa triliun uang yang  negara harus dipersiapkan. Inilah kemungkinan  alasan rasional moratorium belum terusik dan masih berdiam diri dan belum di dicabut,” terangnya.

Alasan lainnya, kata dia, kemungkinan besar DOB yang tengah diusulkan untuk memperoleh persetujuan pemekaran lebih menonjol dari segi kelayakan administratif dibandingkan  dengan kemampuan ekonomi atau potensi ekonomi yang memungkinkan daerah itu secara relatif mandiri yang diwujudkan dalam PAD dan atau dana bagi hasil.

“LPBK meyakini bahwa perjuangan panjang yang tidak melelahkan yang dilakukan oleh para pendahulu, khususnya untuk Buru Kaiely telah memenuhi syarat administrasi maupun fisik. Pertambangan, pertanian dan kehutanan serta perikanan adalah pilar utama yang akan menyanggah PAD Buru Kaiely,” tegasnya.

Kebutuhan masyarakat terhadap pemekaran Buru Kaiely, tambah dia, tidak redup sekalipun tersandra moratorium.

“Sebagai orang yang dipercaya bersama rekan-rekan lainnya di LPBK, amanah ini sedang kami tunaikan dan alhamdulillah syukur telah diserahkan dokumen penting hasil permusyawaratan 37 desa untuk pemekaran Buru Kaiely kepada bapak Bupati Buru,” katanya. (S-40)