Lopulalan Pimpin Fakultas Perikanan Unpatti

AMBON, Siwalimanews – Yoisye Lopulalan kembali terpilih sebagai Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2025-2029.
Lopulalan merupakan calon tunggal dalam pemilihan berlangsung dalam Rapat Senat FPIK yang digelar pada Rabu (30/4)
Ketua Panitia Pemilihan Dekan FPIK, Dra. Juliaeta A.B. Mamesah mengatakan pemilihan ini telah dilaksanakan sesuai dengan statuta Unpatti dan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemilihan dekan ini sudah melalui tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dominggus Malle berharap dekan terpilih dapat memimpin FPIK menuju status fakultas yang berkelas dunia.
Baca Juga: 3.472 Peserta Ikut Seleksi UTBK-SNBT Unpatti“Dari enam program studi yang ada di FPIK, lima di antaranya telah terakreditasi unggul, dan satu prodi lainnya sedang menunggu hasil akreditasi,” ungkapnya.
Dengan demikian, jika enam prodi tersebut memperoleh akreditasi unggul, FKIP dapat melangkah ke skema akreditasi internasional.
“Harapan kami, dekan terpilih dapat mengkoordinasi dan memimpin semua proses untuk mencapai itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Dekan FPIK, Pieter Kakisina juga memberikan apresiasi atas kelancaran proses pemilihan dekan.
Ia menekankan pentingnya persiapan untuk mendapatkan akreditasi internasional, terutama terkait dengan sarana dan prasarana yang harus memenuhi standar internasional.
“Saya harap dekan terpilih dapat menyusun strategi dalam meningkatkan daya tarik FPIK dan mempersiapkan program studi untuk meraih akreditasi internasional,” tandasnya.
Diketahui, dalam aturan itu, Rektor Unpatti memiliki hak suara sebesar 35 persen. pemilihan diikuti oleh 29 anggota senat. Total suara yang sah berjumlah 43. Satu suara abstain dan satu suara tidak sah.
Dengan terpilihnya Lopulalan, diharapkan FPIK dapat terus berkembang dan menjadi pusat pendidikan perikanan dan kelautan yang berdaya saing internasional.(S-25)
Tinggalkan Balasan