AMBON, Siwalimanews – Kasatpol PP Josias Pieter Loppies menghindar terkait dengan belum dibayarnya pajak mobil operasional sejak awal tahun 2022 lalu.

Anggota Satpol PP saat ini harus menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan patroli penegakan aturan sebab mobil dinas tidak bisa digunakan untuk operasi.

Kasatpol PP Ambon Josias Pieter Loppies yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (27/11) belum memberikan keterangan apapun. Dirinya memilih menghindar. Bahkan pesan singkat yang dikirim pun tidak dibalas.

Operasi Satpol PP Terhambat

Diberitakan sebelumnya, mobil operasional milik satpol PP Kota Ambon tidak bisa digunakan karena pajak hingga kini belum dibayar.

Baca Juga: Mahasiswa Diajarkan Tangani Kecelakaan Laut

Usut-punya usul ternyata anggaran operasional, service hingga pajak tidak diusulkan dalan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari OPD Satpol PP ke bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2022.

Sumber Siwalima di Balai Kota Ambon yang namanya enggan di korankan membenarkan hal tersebut.

“Mobil operasional tidak bisa dipakai karena pajak kendaraan sudah mati,” kesal sumber.

Tidak hanya itu untuk menjalankan tugas dan fungsi, menurutnya petugas terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan melakukan patroli penegakan perda di lapangan.

Kondisi ini sudah berlangsung hampir setahun, bahkan petugas sudah pernah menanyakan kepada pimpinan namun tidak ada tanggapan soal kapan kendaraan operasional ini pajaknya dibayar agar bisa digunakan.

“Mereka juga binggung sementara sudah hampir setahun mobil-mobil itu cuma di panaskan,” ujarnya.

Dirinya menduga masalah yang terjadi di Satpol PP sendiri jangan-jangan terjadi juga di OPD yang lain di lingkup Pemkot Ambon.

“Ini jangan sampai terjadi, kita berharap hanya di tubuh Satpol PP saja,” harapnya.

Kepala Bagian Umum dan Per­lang­kapan Pemkot Ambon  Alfredo J. Hehamahua yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (23/11) terkait dengan masalah tersebut mengaku kalau terkait dengan pajak kenda­raan yang ada di tangan OPD itu kewenanganya sudah dialihkan.

Hehamahua menjelaskan aturan yang lama, kendaraan semua pe­ngelolaanya di Bagian Umum, na­mun bidang aset sudah dipindahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, maka Bagian Umum hanya menangani kendaraan milik pimpinan.

“Kita sekarang menangani ken­daraan operasional milik walikota, wakil walikota, sekretaris kota, staf ahli maupun asisten,” terangnya.

Lanjutnya aturan peralian ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Dimana pajak kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil yang ada bawa OPD itu sudah ditangani langsung Bagian Aset bukan Bagian Umum.

Kendaraan yang ada di OPD anggaranya itu di masukan ke DPA masing-masing dan diusulkan ke Bagian Keuangan bukan ke kita lagi,” ujarnya singkat.

Untuk itu dirinya meminta untuk mengkonfirmasi lebih jelas ke badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Ambon terkait dengan pajak mobil operasional milik satpol PP tersebut,

“Coba langsung ke Bagian Keuangan, kalau dulu kita yang kelola, sekarang sudah dialihkan. Bahkan sejak beta menjabat sebagai kabag umum, aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuang­an dan Aset Daerah Kota Ambon Apries Gaspersz yang dikonfirmasi Siwalima namun nomor terleponya tidak aktif. Sementara Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Pieter Loppies yang dikonfirmasi Siwalima nomornya teleponya aktif namun tidak merespon.(S-09)