AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kota Ambon Joppie Silanno memastikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaksankan terhitung bulan Januari- Maret, yang datanya dikirimkan langsung ke KPK melalui situs resminya.

“LHKPN batas akhir bulan Maret. Jadi dong masukan dari Januari sampai Maret langsung ke situs online LHKPN milik KPK, elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/1).

Ditanyakan terkait dengan berapa banyak Pimpinan OPD yang telah menyampaikan LHKPN tahun 2022 ke KPK secara online, Silanno mengaku pihaknya belum rekap secara keseluruhan.

“Waktu pelaporannya pun masih panjang, dua bulan lagi baru bisa diketahui berapa banyak, karena akun akan dikunci KPK pada waktunya,” terangnya.

Baca Juga: Maluku Terancam tak Peroleh  LIN

Melaporkan LHKPN kata Silanno, hal wajib bagi semua penyelenggara negara di Indonesia, tak saja eksekutif, tapi juga legislatif maupun yudikatif. Yang kemudian hasil laporan itu akan dimonitoring KPK, ada naik tidaknya harta kekayaan yang bersangkutan.

“Bagi yang tidak masukan LHKPN, jelas nanti akan dievaluasi KPK. Sanksinya dari sana. Kita tidak punya kewenangan beri sanksi. Karena ini soal kepatuhan setiap orang melaporkan harta kekayaannya,” tegasnya.  (S-52)