AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekot Ambon AG Latu­heru memenuhi panggilan pe­nyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (6/12).

Dia diperiksa sebagai saksi da­lam kasus dugaan penyalah­gu­naan anggaran di Sekretariat DP­RD Kota Ambon tahun 2020 se­besar Rp5,3 miliar sesuai temuan BPK.

Selain Latuheru, turut dimintai keterangan juga oleh penyidik yakni, Kepala Bapekot Ambon  Enrico Matitaputy.

Latuheru dan Matitaputy diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 WIT, dengan diberondong masing-masing 25 pertanyaan.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua saat dikonfirmasi Siwalima membanarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan sekot dan Kepala Bapekot.

Baca Juga: Bermasalah, 4 Anggota Polisi Dipecat

“Hari ini penyidik lakukan pemeriksaan kepada mantan sekot berinisial AL dan Kepala Bapekot berinsial EM. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 Wit.  dan keduanya masing-masing 25 pertanyaan,” jelas Talakua kepada Siwalima melalui pesan WhatsAppnya.

Menurutnya, kedua saksi ini diperiksa, karena ada dalam tim pembahasan anggaran Pemkot Ambon.

“Kedua saksi ini diperiksa penyidik sebagai tim pembahasan anggaran di Pemkot Ambon,” ujar Talakua.

BPKAD Diperiksa

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon marathon memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan penyimpanan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp 5,3 miliar.

Tercatat sejak pemeriksaan dari 18 November hingga 6 Desember sudah 39 saksi yang diperiksa jaksa, terakhir  Jumat (4/12) jaksa menggarap Kepala Badan Pendapatan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz.

Gaspersz diperiksa jaksa sekitar 7 jam lebih mulai dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya membenarkan, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon. “Iya benar hari ini (Jumat-red) kita melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon berinisial AG,” ungkap Talakua.

Talakua mengaku, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun 2020.

“Kepala BPKAD ini diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik. Ia diperiksa dari pukul 10:00 WIT dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIT,” kata Talakua.

Ditanya kapan pihak Kejari layangkan surat ijin untuk pemeriksaan pimpinan dan anggota DPRD, Talakua mengaku, akan memberikan informasi lebih lanjut .

“Nanti diberikan informasi selanjutnya yah,” pungkas Talakua.

Sementara itu sesuai jadwal, hari ini, Senin (4/12) eks Sekot Ambon, Anthony Gustaf Latuheru akan diperiksa jaksa, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 5,3 miliatr temuan BPK pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. (S-51)