AMBON, Siwalimanews – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memeriksa sejumlah kapala dinas di lingkungan Pemkot Ambon terkait izin retribusi dari Alfamidi dan Indomaret yang sampai saat ini tidak dikeluarkan pemkot, dinilai sebagai langkah tepat dan perlu didukung penuh.

Dukungan terhadap KPK ini diutarakan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Edison Sarimanella merespon langkah KPK guna mengusut perbuatan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

“Kita harus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk memeriksa para pejabat di lingkungan pemkot,” ujar Sarimanella kepada Siwalimanews, Rabu (261/).

Menurutnya, bila KPK mengambil sikap untuk kembali memeriksa pejabat pemkot, maka sudah pasti KPK telah mencium adanya indikasi yang mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tata usaha negara yang mengakibatkan kerugian.

“Kalau KPK ada tercium bahwa ada indikasi atau dugaan penyalahgunaan dalam bidang perijinan retribusi, maka sesungguhnya termasuk dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi I Minta Polisi Dirikan Pos Parmanen

Apalagi, dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan jenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, salah satunya terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dibidang ijin dan retribusi.

Langkah yang diambil KPK, harus menjadi ukuran bagi pemberantasan korupsi dalam kasus-kasus lain, yang mungkin saja terjadi tetapi belum muncul dipermukaan, artinya jika ada kasus-kasus lain, maka KPK jangan berhenti dI kasus retribusi.

“SaYA minta KPK untuk mengusut dan membuka kasus ini kepada publik, artinya siapapun yang terlibat dalam kasus ini mestinya diproses secara hukum dan tidak boleh tebang pilih dengan tujuan melindungi pejabat tertentu, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan daerah dan masyarakat,” tegas Sarimanella. (S-50)