AMBON, Siwalimanews – Pemilik lahan Enne Kailuhu, mengancam akan kembali menutup lokasi TPA dan IPST Toisapu, dikarenakan deadline waktu yang diberikan kepada Pemkot Ambon selama satu minggu telah lewat.

Selain itu, tidak ada itikad baik dari pemkot, untuk berkoordinasi dengan dirinya selaku pemilik lahan atau kuasaa hukumnya selama tenggat waktu yang diberikan.

“Kami kan sudah beri waktu satu minggu kepada pemkot, namun sampai sekarang tak ada koordinasi dengan kami. Jika pemkot tak berkoordinasi, maka kita akan ambil tindakan penutupan kembali lokasi TPA dan IPST,” tegas Kailuhu kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (15/10).

Kuasa Hukum Enne Kailuhu Daniel Manuhuttu menjelaskan, untuk mengetahui kepastian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak, maka pihaknya menemui pihak pemprov Maluku untuk menjelaskannya.

Dari hasil pertemuan itu, pihak pemprov telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan klien mereka tidak masuk dalam kawasan hutan lindung malainkan masuk dalam areal hutan pengguna lain (APL).

Baca Juga: Pemilik Lahan IPST Beri Waktu Seminggu untuk Pemkot

” Ini kan terbalik dari pernyataan walikota. Surat keterangan itu, kami sudah terima, maka kami menagih janji walikota dengan harapan ada itikad baik untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan,” ucap Manuhuttu kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (15/10).

Seharusnya, kata Manuhuttu, pemkot harus berkordinasi dengan pemlik lahan, sehingga dapat mengetahui alur kondisi yang terjadi saat ini seperti apa, karena ini juga demi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan lainnya, Edward Diaz menambahkan, apa yang menjadi deadline waktu yang disampaikan kepada pemilik lahan kepada pemkot harus disepakati.

“Jangan sampai kita lakukan penutupan dan terjadi banjir sampah yang akan berdampak kepada masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, pemkot harus kordinasikan, sebab pemilik lahan juga membutuhkan jawaban yang real dari pemkot untuk menindak lanjuti persoalan ini. (Mg-5)