AMBON, Siwalimanews – Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Maluku, diingatkan untuk mengedepankan kolaborasi dengan semua lembaga guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika pada seluruh elemen masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPP LAN Ibrahim Seihaia usai melantik pengurus DPD LAN Maluku periodesasi 2022-2027, berdasarkan surat keputusan Nomor  03/SK.LAN/III/2022.

Sejak dibentuk hingga saat ini kata dia, LAN masih terbilang muda, tetapi telah bergerak secara masif hingga keseluruhan pelosok tanah air dengan membentuk ratusan LAN di kabupaten/kota.

“Kita bersyukur walau masih mudah tapi kita sudah mencapai ratusan DPD dan DPC dengan pola perjuangan sangat sederhana, yakni memangkas ruang gerak narkoba secara masif hingga ke lingkungan RT dan RW,” ungkap Ibrahim saat melantik pengurus DPD LAN Maluku di aula Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (28/6).

Menurutnya, dengan adanya pelantikan pengurus LAN Maluku,  maka sangat diharapkan seluruh jajaran dapat bergandengan tangan untuk melawan peredaran gelap narkotika yang saat ini telah menjadi bencana bagi bangsa.

Baca Juga: 47 Unit Rumah di Ambon akan Dibedah

Selain itu, LAN Maluku harus mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi bagi lapisan masyarakat, minimal dengan mengoptimalkan waktu secara baik, agar dengan waktu yang terserap secara optimal, maka peluang atau kesempatan untuk menggunakan narkotika dapat diminimalisir.

Sementara itu, Ketua DPD LAN Maluku Mellchior Serhalawan mengaku, setelah dilantik, pihaknya bersama jajaran akan melakukan rapat kerja guna memutuskan program-program kerja yang nantinya dilakukan guna mencegah peredaran narkotika.

“Yang pasti kita akan menyusun rencana kerja dulu agar ada gambaran bagaimana upaya penurunan angka penggunaan dan peredaran narkoba dapat ditekan,” jelasnya.

Menurutnya, LAN Maluku akan menggandeng organisasi kepemudaan lintas agama untuk gencar melakukan sosialisasi, khususnya bagi pemuda yang rentang terkontaminasi dengan bahaya narkoba, sehingga generasi muda bangsa dapat diselamatkan. (S-20)