AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 30 warga kembali terjaring dalam operasi Yustisi PSBB yang digelar di Depan Gong Perdamaian Dunia, Senin (21/9).

30 warga yang terjaring ini terdiri dari 10 pelanggar tak mengenakan masker saat berkendaraan serta 20 pelanggar yang mengangkut penumpang melebihi aturan PSBB.

Puluhan pelanggar ini, mereka dikenai sanksi tilang, untuk kemudian akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (2/10).

Burhanudin salah satu pengemudi yang dikenai sanksi tilang kepada Siwalimanews mengaku, belum mengetahui adanya aturan soal pembatasan orang dalam angkutan pribadi.

“Saya tidak tahu ada aturan seperti ini, mungkin karena kurang sosialisasi  juga sih,” ucapnya.

Baca Juga: PKPU Soal Kampanye Pilkada Direvisi

Pengemudi lainnya Rahman mengaku, mengetahui ada aturan itu, namun ia beserta keluarga tidak menghiraukan aturan tersebut dikarenakan mereka terburu-buru untuk melayat keluarga yang meninggal.

Mendengar penjelasan Rahman, petugas gabungan kemudian memberikan toleransi kepada rahman dan keluarganya untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Sementara 10 warga yang tak memakai masker adalah para pengemudi sepeda motor serta beberapa penumpang angkutan umum.

Bagi para pengendara sepeda motor yang tak memakai masker ini, seluruhnya beralasan tak masalah, sebab mereka sudah memakai helm masker yang melindungi wajah mereka.

Sementara yang berada di dalam mobil, mereka beralasan lupa membawanya. Namun alasan tersebut tak diberikan toleransi, para petugas tetap memberikan sanksi bagi mereka dengan memberikan surat tilang.

Seluruh pelanggar aturan PSBB ini, akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (2/10).  (Mg-5)