MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega memuji kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Juli Isnur, baik dalam menangani berbagai kasus hukum maupun manajemen kepemimpinan yang dijalankan sebagai Kajari di kabupaten tertua di Maluku itu.

“Menurut saya kinerjanya baik, berbagai kasus yang ditangani sejauh ini berjalan dengan lancar termasuk upaya meningkatkan layanan masyarakat di bidang hukum,” ucap Zega disela-sela kunjungan pertamanya ke Kejari Malteng, Kamis (15/10).

Zega berharap korps Adiyaksa Malteng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi masyarakat, terutama memberikan keadilan bagi semua orang.

“Tentu kami berharap kinerja baik ini terus dipertahankan dan ditingkatkan serta tetap menaati semua SOP yang ada terutama dalam menjamin keadilan hukum bagi semua pihak yang mencari keadilan  dalam penegakan hukum,” ujar Kajati.

Menyingung soal langkah penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan yang telah dua kali dilakukan oleh pihak Kejari Malteng Kajati menegaskan, tidak semua kasus tindak pidana dapat dilakukan dengan jalan restorative justice.

Baca Juga: Diingatkan Kajati, Kejari Malteng Ngaku Transparan Usut Korupsi Irigasi

Hal itu hanya dapat dilakukan, bila adanya kesepakatan antara Korban dan tersangka serta ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

“Restorative justice sesungguhnya adalah keadilan untuk melakukan upaya keseimbangan ditengah masyarakat agar keadaan yang tidak seimbang dapat kita seimbangkan agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan konflik komunal dan lain sebagainya,” jelas Kajati.

Selain itu, restorative justice lebih diarahkan untuk menyentuh nurani masyarakat agar mereka yang terlibat konflik dapat kembali hidup dalam suasana aman dan damai. Intinya adalah tidak semua perkara pidana dapat ditangani dengan pendekatan ini.

Pada kesmepatan itu juga, Kajati meninjau sekitar lingkungan Kantor Kajari Malteng serta memberikan amanat kepada Kajari dan seluruh staf serta pegawai.

Tak hanya itu, Kajati juga langsung mendengar laporan Kajari dan Kasi Pidsus dalam menangani perkara tindak pidana khusus, salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan saluran Irigasi Desa Sariputih, dimana seluruh dokumennya sementara dirampungkan hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku. (S-36)