AMBON, Siwalimanews – Sebagai organisasi yang konsen memperjuangkan hak-hak buruh, Konfederasi Serikat Buruh Sejahteraan Indonesia (KSBSI) Maluku butuh dukungan dan network, sehingga sebagai lembaga baru di wilayah Maluku, pihak KSBSI memperkenalkan diri ke instansi pemerintah terkait dan DPRD.

Pengurus KSBSI Wilayah Maluku yang dipimpin Sumitro Petrus Kelyombar  melakukan audience bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, pekan kemarin.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary mengapresiasi serta berterima kasih kepada KSBSI yang mau beraudensi sekaligus memperkenalkan keberadaan organisasi untuk membantu pemerintah dalam hal ini Disnakertrans dan DPRD Provinsi Maluku, guna mengawal pekerja atau buruh untuk memperoleh kesejahteraan bersama.

“Tentunya kami (komisi IV) membuka ruang bagi semua lapisan masyarakat yang berperan dan berjuang untuk menyuarakan hak-hak dan kepentingan pekerja atau buruh di daerah ini. Termasuk KSBSI adalah mitra kerja kami DPRD Provinsi Maluku khususnya komisi IV dan juga Disnaker Maluku,” kata Samson Atapary.

Ia berharap, eksistensi serta peran KSBSI kedepan dapat menjadi mitra kerja yang baik agar dapat bersama-sama berkolaborasi untuk mengawal pekerja/buruh, sesuai amanat UU, sehingga pekerja atau buruh di wilayah Maluku dapat merasakan kesejahteraaan,” pintanya.

Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan

Selain ke DPRD Maluku, KSBSI juga melakukan audience dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Maluku, di Kantor Disnakertrans Maluku.

Kepala Disnakertrans, Endang Diponegoro, merespon dengan baik kehadiran KSBSI Maluku.

“Demi kelangsungan KSBSI kedepan dalam memperjuang­kan hak-hak buruh, tentu kami sangat membutuhkan peran khususnya teman-teman KSBSI Provinsi Maluku untuk mengawal para pekerja atau buruh agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di setiap perusahaan atau tempat pekerjaan mereka,” ujar Endang Diponegoro, saat pertemuan bersama pengurus KSBSI Maluku.

Ia membuka ruang dan menjamin serta siap memberikan data-data perusahaan di wilayah Maluku, namun harus di konfirmasi kembali agar dapat dilakukan evaluasi,  sehingga KSBSI memiliki data valid terkait jumlah buruh di Maluku, termasuk perusahaan siap menjadi mitra kerja agar dapat bersama mengawal (data-data), sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.

“Karena itu kami akan memberikan data perusahaan serta umlah karyawannya agar menjadi referensi bagi KSBSI. Namun kami juga ingin agar sama-sama untuk mengawal proses pekerjaan, maupun masalah yang dialami kaum buruh,” katanya. (S-51)