DOBO, Siwalimanews – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Aru tahun 2020 dengan pemohon pasangan independen Viktor F Sjair-Ros Gealagoy dan KPUD Aru selaku termohon kembali dilanjutkan, Senin (9/3).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian alat bukti itu menghadirkan 8 saksi. Dari saksi-saksi itu, 4 saksi dihadirkan oleh pemohon masing-masing Christin Sjair, Iriany Susana Doarkosu, Grecia Yanti Labuem dan Ricky Tiven.

Sementara tiga saksi yang dihadirkan temohon yakni, Sandy Tarman, Doantrin Dahaklory, Justen Rahalus dan satu saksi ahli, yakni Simon Nirahua dari Universitas Pattimura Ambon.

Sidang yang dipimpin Jordan Biro Bahi (ketua) dan Ambran Bugis serta Baco Djabumir (anggota) serta dihadiri oleh pemohon (Viktor F. Sjair-Ros Gaelagoy) dan Termohon  KPUD Aru (Mustafa Darakay, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun serta Dua Kuasa Hukum, Jonathan Kainama dan Dodi Soulisa) itu berlangsung di Gedung Sita Kena Dobo.

Dalam persidangan saksi Christin Sjair, Iriany Susana Doarkosu, Grecia Yanti Labuem yang di hadirkan pemohon, ketiganya mengaku hasil perekapan yang dilakukan bersama tim perekapan KPUD Aru jumlah dukungan sebaran yang sah 6.693 dan tidak sah 305.

Baca Juga: Besok, Musda Golkar

Saksi lainnya Riky Tiven juga mengakui, bahwa jumlah dokumen yang sah berdasarkan hasil perekapan sebanyak 6.693, bahkan hasil itu diambil dokumentasinya dengan cara dipotret oleh salah satu staf KPUD Aru.

Kuasa Hukum Termohon saat itu minta kepada saksi untuk menunjukan bukti foto tersebut, saksi (Riky Tiven) kemudian menunjukan hasil foto dokumen dalam bentuk hasil print. Atas bukti yang ditunjukan saksi pemohon, kuasa hukum KPUD Aru tak lagi bertanya.

Sementara saksi ahli Simon Nirahua dalam pendapatnya mengatakan, secara legal standing dalam perkara aquo berdasarkan peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu harus memenuhi unsur seperti sudah mendaftar atau terdaftar sebagai Paslon Bupati Aru

“Kemudian Bawaslu Aru mempunyai kekuatan hukum untuk memeriksa sengketa, karena merupakan bagian yudisial dan itu di atur dalam perundang-undangan,” jelas Nirahua.

Jawaban saksi ahli tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum Termohon terkait legal standing dan apakah Bawaslu punya kewenangan melakukan pemeriksaan sengketa pilkada atau tidak.

Lain halnya lagi ketika majelis memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bertanya kepada saksi ahli, Sjair mengakui sedikit berbeda pendapat dengan ahli.

Menurut Pemohon, dari sisi legal standing, jika mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20l9 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Pada sisi lainnya, sebagai warga negara pemohon meras dirugikan hak konstitusionalnya, akibat putusan termohon, apa lagi putusan tersebut tanpa dilakukan pleno, sementara suatu keputusan yang dikeluarkan KPU ada pada rapat pleno.

“Olehnya itu saya minta majelis musyawarah dapat melihat, mengkaji dan menganalisa dalam mengambil keputusan dalam persidangan ini,” pinta Sjair

Sidang kemudian diskor hingga pukul 20.00 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari termohon dan pembuktian alat bukti.

Ditertawai

Sebelumnya sidang ini juga digelar pada Sabtu (7/3), namun ditunda, lantaran pihak termohon KPUD Aru belum siap. Sidang kemudian dilanjutkan pada Minggu Malam (8/3). Namun dalam sidang itu, KPUD Aru ditertawai oleh pengunjung sidang lantaran, jawaban yang disampaikan termohon, bahwa proses pentahapan dukungan dan sebaran dukungan perseorangan dilakukan pada 23 April 2020.

Jawaban KPUD Aru ini ternyata tak sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, proses tahapan dilakukan pada 23 Februari 2020. Inilah yang memicu gelak tawa para pengunjung sidang.

.Selain itu, dalam formulir B.1.1-KWK jumlah wilayah sebaran yang tidak memenuhi syarat nol (0) dari 10 kecamatan dan ini sendiri diakui oleh KPUD Aru sebagai termohon.(S-25)