NAMLEA, Siwalimanews – Bertambahnya jumlah penduduk membuka peluang komisi pemilihan umum untuk menambah jumlah daerah pemilihan yang berpengaruh pada penambahan jumlah kursi di DPRD.

Ketua KPU, Munir Soamole mengaku saat ini pihaknya sementara melakukan uji Publik rancangan penataan dapil di Kabupaten Buru pada pemilu tahun 2024.

Dalam arahannya ia mengaku berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilu PKPU Nomor: 6 Tahun 2022, maka KPU secara berjenjang melaksanakan penataan dapil melalui dua tahapan baik itu persiapan dan pelaksanaan.

“Jadi perlu dilakukan uji publik terlebih dahulu,” kata Munir.

Untuk itu peserta  yang hadir pada saat itu untuk dapat menyampaikan pikir, pendapat, saran serta masukan kepada KPU sehingga dapat melakukan rekapan atas masukan pendapat, pikiran tersebut dalam formulir yang sudah disediakan.

Baca Juga: Personel Koramil 1513-03 Kairatu Bersihkan Gereja

“Rekap hasil uji publik itu akan dilanjutkan pada rakor dan finalisasi dengan KPU dalam waktu dekat ini,” jelas Munir.

Selanjutnya akan ada paparan,  simulasi atas rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD saat pemilu nanti.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Faisal Amin Mamulaty menambahkan mekanisme jumlah kursi DPRD kabupaten kota berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari alokasi 20 kursi hingga alokasi 55 kursi.

“Bila jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa, maka alokasi kursinya 25 kursi di DPRD Kabupaten kota, termasuk di Buru,” tandasnya.(S-15)