AMBON, Siwalimanews – KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perse­orangan, John Nimrot Leunupun-Dolfina Markus, Jumat (21/2).

Pasangan dengan akronim JODO ini tiba di Kantor KPU sekitar pukul 15 : 37 WIT dengan menggunakan mobil Avansa berwarna merah. Mereka sempat diarak mengelilingi Kota Tiakur oleh para tim dan simpatisan.

Dengan berbusana hitam putih setelah tiba di aula KPUD, pasangan JODO bersama ketua timnya Peo Metalohi serta para simpatisan langsung disambut oleh Ketua KPU Jacob Alupatti Demny serta dua anggota KPUD yakni Kristiaan Litualy Talupoor dan Yoma Naskay.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten MBD, Jemris Jonazs bersama dua komisioner masing – masing Matheos Rehiraky dan Eangle Markus.

Pasangan JODO bersama puluhan timnya datang dengan membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam 10 kardus, berisikan KTP dan surat pernyataan yang telah dituangkan dalam Form B1 sebagai syarat dukungan yang penyebarannya meliputi 16 Kecamatan di Kabupaten MBD kecuali Kecamatan Wetar Timur (Arwala).

Baca Juga: Musda Tetap di Ambon

Ketua KPU Kabupaten MBD, Jacob Alupati Demny yang memimpin jalannya kegiatan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan saat itu menjelaskan, setelah melewati tahapan penyerahan berkas dan syarat dukungan maka tahap selanjutnya adalah KPU telah melakukan penghitungan terhadap form B1 yang diserahkan oleh bakal pasangan calon bersama tim dan disaksikan oleh tim dan Bawaslu Kabupaten MBD.

“Berdasarkan hasil yang terbaca dalam sistem administrasi pencalonan (Silon) KPU terhadap hasil pengecekan dan kesesuaian pada berkas dan syarat dukungan pasangan ini maka hasil yang terbaca dalam Silon,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Demny, sesuai dengan amanat dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 sebagaimana secara teknis telah diatur dalam Keputu­san KPU Nomor : 82 tahun 2019 tentang pedoman teknis bagi calon perseorangan terkait dengan penyerahan dukungan calon perseorangan yang dilakukan hari ini sesuai dengan indikator penetapan status bakal calon perseorangan dengan kondisi apabila jumlah dukungan dalam formulir B1 KWK perse­orangan yang sudah dinyatakan lengkap, itu harus sama dengan formulir B1.1 KWK perseorangan.

“Terkait dengan syarat minimimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU MBD tanggal 26 Oktober 2019 tentang syarat minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebesar 5.252 dukungan yang harus tersebar pada minimal 50+1% jumlah kecamatan yang ada di MBD atau minimal 9 kecamatan. Kaitannya dengan itu maka setelah dicocokan maka jumlah dukungan yang masuk dan terbaca adalah di silon B1.1 KWK dan B2KWK adalah sebesar 6.777 sehingga telah memenuhi syarat minimal dukungan pada 16 kecamatan minus kecamatan Wetar Timur,” rincinya. (S-16)