PIRU, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Seram Bagian Barat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tahun 2024 sebanyak 145.193 pemilih.

Penetapan rekapitulasi DPS tingkat kabupaten oleh KPU SBB dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Kantor KPU, Sabtu, (10/8).

Pantauan Siwalima, pembacaan penetapan pleno hasil Rekapitulasi di 11 kecamatan masing-masing Kecamatan Elpaputih dengan jumlah pemilihnya 3.437 yang tersebar di 7 desa dan 11 TPS;  Kecamatan Amalatu dengan jumlah pemilihnya 9.033 yang tersebar di 7 desa dan 20 TPS, Kecamatan Taniwel Timur dengan jumlah pemilihnya 4.790 yang tersebar di 7 desa dan 15 TPS.

Kemudian Kecamatan  Taniwel dengan jumlah pemilihnya 10.833 yang tersebar di 19 desa dan 29 TPS,  Kecamatan Seram Barat dengan jumlah pemilihnya 23.821 yang tersebar di  7 desa dan 59 TPS;

Kecamatan Kairatu dengan jumlah pemilihnya 18,545 yang tersebar di  7 desa dan 44 TPS.

Baca Juga: Gerindra Akui tak UsuL Sairdekut di Pilkada Tanimbar

Selanjutnya Kecamatan Huamual Belakang dengan jumlah pemilihnya 23.134 yang tersebar di  7 desa dan 59 TPS; Kecamatan Inamosol dengan jumlah pemilihnya 4.440 yang tersebar di  5 desa dan 14 TPS; Kecamatan Kairatu Barat dengan jumlah pemilihnya 10.054 yang tersebar di  6 desa dan 22 TPS; Kecamatan Huamual  dengan jumlah pemilihnya 32,018 yang tersebar di  5 desa dan 77 TPS.

Sedangkan untuk Kecamatan Manipa dengan jumlah pemilihnya 5.091 yang tersebar di  7 desa dan 20  TPS, dengan jumlah keseluruhan 145.193 pemilih.

Ketua KPU SBB Abuani Kasilaya dalam arahannya mengatakan, mendasari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan disempurnakan melalui Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistim informasi daftar pemilih.

“KPU telah melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di SBB, dimana dalam amanat Undang-Undang Pantarlih berdasarkan formulir daftar pemilih yang diturunkan oleh KPU Kabupaten wajib mendata seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih yakni, menemui pemilih secara langsung, temui orangnya dan cocokan datanya, rumah ke rumah,” ucapnya.

Dikatakan, yang dilakukan oleh pantarlih adalah mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, merubah elemen data pemilih yang ditemui sudah ada perubahan berdasarkan dokumen kependudukan yaitu kartu keluarga dan KTP elektronik serta mencatat pemilih yang belum terdaftar.

“Atas nama KPU SBB kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pantarlih, PPS, PKD, PPK Panwascam, Bawaslu, Pimpinan partai politik, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa yang telah bersinergi dalam rangka pemutakhiran data pemilih,” katanya. (S-18)