DOBO, Siwalimanews – Ketua KPU Aru Mustafa Darakay memastikan sebagian hak pilih warga Desa Dosi, Kecamatan Aru Tengah Timur akan hilang, itu berarti mereka tidak dapat mengikuti pilkada yang akan digelar, Rabu (9/12).

Darakay mengaku, sebagian warga Desa Dosi yang tak dapat memberikan hak suara mereka memang terdaftar dalam DPT, namun karena surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan Disdukcapil Aru hanya kepada 116 orang dari total warga Dosi yang ada di Kota Dobo sebanyak 171 orang.

“Itu sudah saya tanda tangani dan kita sudah keluarkan fom A5,” ujar Darakay.

Selain itu kata dia, sesuai aturan batas waktu KPU mengeluarkan fom A5 pada tanggal 6 Desember 2020, dengan demikian tersisa 55 warga yang memang terdaftar dalam DPT sudah pasti tidak dapat memberikan hak suara mereka.

“KPU Aru ambil langkah tersebut sebagai solusi agar mereka dapat mememberikan hak pilihnya, namun hingga kini surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan Disdukcapil Aru dan sudah kami terima sebanyak 116 orang,” beber Darakay.

Baca Juga: Besok, KPU ARU Distribusi Logistik Pilkada ke PPK

Menurutnya, KPU tidak bisa menjadikan PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai dasar untuk di keluarkannya fom A5 maupun membentuk TPS khusus bagi mereka, karena bagi KPU Aru tidak ada konflik disitu, kalau pun ada, itu sudah lama terjadi dan sudah ditetapkan dalam DPT.

“Ada cukup banyak waktu ketika saat tahapan DPS, mestinya pihak kecamatan sudah melaporkan, sehingga proses penetapan DPT mereka dialihkan ke wilayah PP Aru,” cetusnya.

Sementara, kaitan dengan rekomendasi Bawaslu Aru terkait dengan masalah 171 warga dosi, hingga kini KPU Aru belum menerima rekomendasi tersebut. (S-25)