DOBO, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Aru menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Kepulauan Aru untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). 

Pleno yang berlangsung di Dedung Kesenian Sitakena, Senin (14/9) dihadiri oleh PPS dari 10 kecamatan dan diawasi langsung oleh Bawaslu serta para pimpinan partai politik.

Dalam pleno itu, sempat terjadi perdebatan alot antara PPS dan pimpinan rapat, dikarenakan salah satu dari 2 TPS di Desa Warabal, Kecamatan Aru Selatan, tepatnya pada TPS yang terletak di perusahaan PT AKFI tidak aktif, karena tak ada pemilih.

“Kami minta kepada pimpinan pleno agar meninjau kembali keberadaan TPS di PT AKFI, karena perusahaan ini sudah ditutup dan pemilih tidak ada lagi, sehingga ada baiknya digabungkan menjadi satu TPS saja,” usul salah salah satu anggota PPS Kecamatan Aru Selatan.

Namun, Komisioner KPU Yosudarso Labok yang memimpin jalannya pleno itu, tetap bersekukuh agar TPS yang terletak di PT AKFI Penambulai tetap dipakai, lantaran sudah terdaftar di KPU daerah hingga pusat.

Baca Juga: Kebakaran di Skip, Rumah Keluarga Hurulean Rata Tanah

“Kita tetap gunakan TPS di PT AKFI, karena sudah terdaftar di KPU secara nasional, sehingga tugas PPS adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mensuplai pemilih dari Desa Warabal, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS ini,” jelas Labok.

Setelah mendengar penjelasan pimpinan pleno, semua PPS dan Bawaslu menyepakati agar 2 TPS di Desa Warabal tetap digunakan.

“Kalau penjelasan pimpinan pleno seperti ini, maka kita sepakat,” ungkap, Bawaslu dan PPS secara serempak dalam rapat itu.

Hingga berita ini ditayangkan, pleno KPU Kepulauan Aru maish terus berlangsung.(S-25)