DOBO, Siwalimanews – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Kepulauan Aru untuk ditetapkan sebagai daftar pemilihan sementara.

Pantauan Siwalima, Senin (14/9) pleno terbuka KPU Aru tersebut berlangsung di gedung Kesenian (Sitakena) dengan melibatkan PPS dari 10 Kecamatan dan di awasi langsung oleh Bawaslu serta Pimpinan Partai Politik.

Sempat terjadi perdebatan alot antara PPS dan pimpinan pleno, karena 2 TPS di desa Warabal, Kecamatan Aru Selatan satunya tidak aktif (tidak ada pemilih). TPS yang tidak aktif itu berada di Peru­-sahaan Penambulai (PT AKFI).

“Kami minta kepada pimpinan pleno agar meninjau kembali keberadaan 1 TPS di Perusahaan Penambulai Warabal tersebut, karena perusahaan sudah tutup dan pemilih tidak ada lagi sehingga di bekukan jadi satu TPS saja,” pinta salah salah satu anggota PPS Kecamatan Aru Selatan

Namun, pimpinan pleno yang dipimpin, Komisioner KPU Yosudarso Labok tetap bersekukuh agar TPS di Perusahaan PT. AKFI Penqmbulai tetap dipergunakan lantaran sudah terdaftar di KPU daerah hingga pusat.

Baca Juga: Politik Uang Libatkan Elly dan Pormes

“Kita tetap gunakan TPS di perusahaan PT AKFI itu, karena sudah terdaftar di KPU daerah dan pusat sehingga, tugas PPS adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mensuplai pemilih dari desa Warabal, agar menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” jelasnya

Setelah mendengar penjelasan pimpinan pleno tersebut, PPS dan Bawaslu bersepakat, agar desa Warabal tetap menggunakan 2 TPS.

“Kalau penjelasan pimpinan pleno seperti ini, maka kita sepakat,” ungkap, Bawaslu dan PPS serempak

Sementara itu, hingga berita dikorankan, Pleno terbuka KPU Kepulauan Aru belum selesai menetapkan jumlah DPT valid jelang Pilkada 09 Desember 2020 mendatang pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.(S-25)