AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengaku, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periode tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022 masih terdapat 15.649 penyelenggara negara uang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen dengan rincian bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan, Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 dan legislatif sebesar 87,05 persen dari total 20.082 penyelenggara negara serta unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181.

Selain itu, KPK juga mencatat, dimana data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN dan sebanyak 20 instansi diantaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada bidang eksekutif ditingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan, termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN. Ditingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPNnya. Ditingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Triwulan I, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,3 Miliar  

“Terhadap LHKPN yang telah disampaikan itu, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan dan jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan dan wajib dilengkapi maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” tulis Kuding dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (6/4).

Karena itu, KPK meminta seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Saya himbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN dan BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” himbau Kuding. (S-20)