AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberanta­san Korupsi, Rabu (19/1), me­nggeledah Kantor dan Pendopo Bupati Buru Selatan, di Namrole.

Penggeledahan dimaksudkan untuk mengumpul bukti terkait sangkaan yang disematkan komisi anti rasuah kepada mantan bupati dua periode itu.

Tak main-main, KPK menerjunkan 12 penyidik untuk melakukan pe­nggeledahan di Pendopo dan Kan­tor Bupati Bursel selama 8 jam itu.

Belasan penyidik KPK ini datang dari Namlea, Kabupaten Buru dan tiba di Namrole dengan sejumlah kendaraan roda empat. Selanjutnya tim KPK ini dibagi dalam dua tim, yakni satu tim melakukan pengge­ledahan di Kantor Bupati dan satu tim lagi menggeledah Pendopo Bupati, di Desa Lektama.

Penggeledahan ini dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap de­ngan senjata laras panjang.

Baca Juga: Tagop Jadi Tersangka

“Ada dua tim, pakai 12 mobil. Satu tim di Kantor Bupati dan satu tim di Pendopo,” ujar sumber salah satu pejabat Bursel yang tak mau nama­nya dikorankan, di halaman Kantor Bupati.

Untuk penggeledahan di Kator Bupati, penyidik KPK terlihat tiba di Kantor Bupati sekitar pukul 11.30 WIT dan langsung menggeledah sejumlah ruang termasuk ruang Bupati, Wakil Bupati dan Keuangan. Sementara, area Kantor Bupati ke­mudian disterilkan oleh anggota Brimob yang melakukan penga­manan.

Tim KPK saat diambil video dan gambar  langsung meminta sejumlah wartawan untuk tidak menggangu jalannya penggeledahan dan me­minta anggota Brimob mensterilkan lokasi.

Seorang penyidik wanita bahkan berjanji akan memberikan ketera­ngan kepada wartawan setelah pengge­ledahan selesai.

“Tolong disterilkan area. Nanti baru kita kasih keterangan,” ucap penyidik KPK wanita itu.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIT salah satu petugas KPK keluar dari Kantor Bupati dan masuk ke mobil Wakil Bupati yang terparkir di depan Kantor Bupati. Beberapa menit kemudian petugas KPK tersebut keluar dari mobil.

Tepat pukul 19.00 WIT Tim KPK keluar dengan sejumlah koper dari Kantor Bupati Bursel. Koper-koper yang diduga berisi berkas-berkas sebagai bukti dugaan korupsi yang dilakukan Tagop CS itu kemudian dimasukkannya di sejumlah mobil.

Sedangkan saat dicegat oleh sejumlah wartawan, tim KPK enggan memberikan komentar dan saling tunjuk untuk memberikan ketera­ngan. Padahal, sebelumnya mereka berjanji untuk memberikan ketera­ngan kepada wartawan. “Yang pakai topi itu,” ucap salah satu penyidik KPK yang terlihat senior sambil menunjuk ke penyidik lain.

Kendati diberondong dengan se­jumlah pertanyaan, tim KPK tetap memilih diam dan langsung masuk ke mobil mereka dan bergerak meninggalkan Kantor Bupati.

Sementara di Pandopo Bupati, tidak diketahui ruang mana-mana saja yang digeledah, namun terpan­tau salah satu petugas KPK sedang berbincang-bincang di teras Pan­dopo bersama salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bursel.

Di samping itu, anggota Brimob lengkap dengan senjata laras pan­jang sedang berjaga-jaga di depan Pendopo Bupati.

Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Aba­di tahun 2013, Rismawan Adrianto.

Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditan­da­tangani oleh Deputi Bidang Pe­nin­dakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.

Rismawan dipanggil untuk di­periksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ter­sangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima grati­fikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Bursel pe­riode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagai­mana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima mengakui sementara mengusut kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tahun 2011 hingga 2016.

Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK telah mengagendakan peme­rik­saan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek pekerjaan infrastruktur semasa Tagop Sudar­sono Soulissa menjabat sejak 2011 hingga 2016.

“KPK saat ini benar tengah mela­kukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan  2016,” ungkap Fikri kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/1) pagi.

Ia mengakui, tim  penyidik telah menetapkan tersangka dalam per­kara tersebut hanya saja belum bisa diumumkan.

“Untuk pemaparan dan penjela­san terkait kronologis perkara hing­ga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai ter­sangka belum dapat kami sampai­kan,” katanya.

Dia memastikan, KPK akan tetap memberi informasi kepada tersangka, ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan dan penahanan.

“Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Fikri, pengum­pulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan, diantara­nya dengan mengagendakan pema­nggilan saksi-saksi.

Fikri menambahkan, KPK akan menyampaikan setiap perkemba­ngan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut mem­bantu mengawasi perkara ini seba­gai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara.

Ketika ditanyakan sudah ditetap­kan tersangka, Fikri akui, telah menetapkan tersangka namun ia enggan menyampaikannya.

Apresiasi KPK

Sementara itu, akademisi hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi penuh terhadap langkah KPK yang telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudar­sono Soulisa, sebagai tersangka da­lam kasus dugaan gratifikasi.

Dijelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan bupati dua periode tersebut bukan menjadi hal baru lantaran beberapa kali telah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan baru ditahun 2022 ini statusnya dialihkan menjadi tersangka.

Artinya, selama dua tahun terak­hir KPK telah berupaya untuk mencari serta menemukan dua alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi, dan ketika dinaikan menjadi tersangka maka secara hukum KPK telah mengan­tongi dua alat bukti yang kuat untuk membawa Tagop ke pengadilan.

“Memang proses ini sangat lama tapi kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka ini langka baik yang di tunjukkan oleh KPK,” ujar Wadjo.

Menurutnya, dengan adanya dua alat bukti untuk menjerat Tagop maka tidak ada alasan bagi KPK untuk kemudian bermain-main dalam kasus gratifikasi ini, sebab dalam banyak kasus KPK kelihatan lebih cepat menetapkan tersangka dan membuat publik menjadi heboh.

Namun, kelanjutan kasus tersebut menjadi pertanyaan masyarakat bahkan kasus tersebut seiiring berjalan waktu penanganannya pun menjadi tidak jelas dan bahkan hilang dari pandangan publik.

Wadjo menegaskan, jika KPK tidak ingin masyarakat menilai buruk dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kabupa­ten Buru Selatan ini maka KPK harus memproses kasus ini hingga tuntas di pengadilan agar menjadi pembelajaran bari pejabat negara yang lain.

“KPK harus menuntaskan kasus ini, jangan hanya heboh diawal tetapi progres penuntasan kasus ini tidak ada dan masyarakat menjadi bing­gung,” tegasnya.

Apalagi, kata Wadjo masyarakat Maluku dan secara khusus masya­rakat Kabupaten Buru Selatan saat ini tengah menunggu gebrakan aksi dari KPK terhadap kasus gratifikasi tersebut sehingga kasus ini harus diseriusi oleh KPK.

Karena itu, Wadjo berharap setiap progres perkembangan kasus harus disampaikan kepada publik Maluku agar publik mempercayai jika KPK konsisten dalam penuntasan kasus gratifikasi Bupati Kabupaten Buru Selatan itu.

Dukungan Warga

Penetapan Tagop sebagai tersa­ng­ka itu diapresiasi oleh Front Study Isu-isu Strategis (Fosis) Provinsi Maluku.”Kami sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan kinerja KPK yang sudah menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Bupati Bursel Tagop Soulissa,” kata Ketua FOSIS Maluku, Rasyid Souwakil kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Bursel ini menilai, apa yang dila­kukan oleh KPK merupakan bentuk kese­riusan terhadap kejahatan ko­rupsi yang terjadi di Kabupaten Bursel.

“Ini adalah langkah awal KPK dalam menangani kasus korupsi di Bursel. Olehnya itu, siapapun dia yang terlibat dalam kasus ini harus diberikan efek jerah sehingga kasus ini kian terang dan publik bisa mengetahuinya,” ucap Souwakil.

Sementara itu, mantan Sekretaris Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku, Ahmad Latucon­sina kepada Siwalima, Selasa (18/1) pun berharap agar dengan dite­tapkannya Tagop sebagai tersang­ka, kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dijebloskan ke penjara guna mempertanggung jawabkan perbua­tan mereka.

Tentu sebagai warga Negara Indonesia, khususnya warga Bursel berharap KPK yang diercayai oleh negara dalam memberantas mafia korupsi, benar-benar menyelesaikan perkara ini dengan serius sehingga ada efek jera bagi pejabat negara maupun semua yang terlibat,” harap Latuconsina.

Ia pun turut memberikan apresiasi kepada KPK yang tela menetapkan Tagop sebagai tersangka. “Olehnya itu, kita sangat memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPK dan kita doakan agar kasus ini dapat diberantas sampai pelakunya benar-benar menerima ganjaran atas per­buatan melawan hukum di Republik ini dan menjadi pelajaran baik bagi setiap pejabat negara yang ada,” kata Latuconsina yang merupakan pemuda asal Bursel itu.

Dukung KPK

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengerjaan jalan di Namrole, diapresiasi sejumlah kalangan.

Praktisi hukum, Paris Laturake mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KKPK terhadap Tagop, merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi.

“Langkah KPK itu patut diapre­siasi walaupun proses pemeriksaan terhadap Tagop terbilang lama, tetapi KPK sudah berupaya menyela­matkan uang negara,” ujar Laturake kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Menurutnya, dengan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Tagop, maka KPK harus tetap kon­sisten untuk melanjutkan kasus ter­sebut hingga ke tahap persidangan di pengadilan, agar ada kepastian hu­kum baik terhadap tersangka Tagop Solisa maupun terhadap mas­yarakat.

“Yang pasti kita harapkan setelah tetapkan tersangka harus dilanjut­kan dengan tahap selanjutnya sampai ke pengadilan karena ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses ke pengadilan, maka KPK harus secara serius melengkapi alat bukti yang ada sehingga proses pengumpulan alat bukti tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama dua tahun ini.

Terkait dengan langkah mantan Bupati, Paris menegaskan jika Tagop memiliki hak untuk membela diri, bila memang merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tetapi hal itu dapat dilakukan saat proses persidangan di pengadilan. “Kita hanya meminta KPK harus bergerak cepat jangan sampai kasus berjalan di tempat,” cetusnya. (S-19/S-35/S-50)